SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan permohonan pergantian kelamin dari perempuan menjadi laki-laki yang diajukan Putri Natasiya, 19 tahun asal Blora, batal digelar. Sidang itu sejatinya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/10/2019) dengan hakim tunggal Sigit Supriono.
Hakim tunggal Sigit Supriono menunda sidang karena Putri Natasiya selaku pemohon dikabarkan mencabut permohonanya.
“Sidang ditundah, pemohon tidak datang, meski sudah kita tunggu sampai jam 12 siang,” ujar Hakim tunggal Sigit Sutriono diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.
Menurut Sigit, kehadiran pemohon dianggap penting, sebab dalam sidang pergantian kelamin tersebut nantinya dijadwalkan melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Pihak pemohon masih kami berikan kesempatan kedua untuk menghadiri persidangan pada hari Rabu tanggal 6 November melalui panitera pengganti untuk mengirimkan surat panggilan kepada pemohon. Pengadilan Negeri Surabaya juga belum menerima pencabutan permohonan dari pihak pemohon” tandas Sigit.
Sebelumnya, seorang warga Surabaya berinisial Putri Natasiya (19) mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan tersebut dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.
Dalam permohonannya No 1768/Pdt.P/2019/PN Sby, tanggal 15 Oktober 2019, Putri Natasiya meminta Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonannya untuk diberikan ijin mengurus perubahan nama dan jenis kelamin pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3316-LT-20082013-0021 tanggal 20 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blora, yang semula tertulis Putri Natasiya jenis kelamin perempuan untuk selanjutnya berganti menjadi Achmad Putra Adinata jenis kelamin laki-laki. (Han)