SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan kajian cepat penyelenggaraan sidang Video Teleconfrence saat pandemi Covid-19 di PN Surabaya. Hasilnya, ditemukan ada potensi rendahnya kwalitas sarana/prasarana Information Technology (IT) dalam pelaksanaan persidangan tersebut, sehingga menyebabkan jalannya persidangan menjadi terhambat.
“Namun, Ketua PN Surabaya berharap bahwa ditengah situasi sulit seperti itu pelayanan Prima di PN Surabaya tetap dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun 2022. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan, dan masyarakat semakin mencintai pelayanan peradilan di kota Surabaya,” kata Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam press release perkara dan capaian kinerja PN Surabaya di tahun 2021. Minggu (02/01/2022).
Humas PN Surabaya Martin Ginting menyebut persidangan perkara pidana seluruhnya digelar secara Video Teleconfrence, kecuali yang terdakwanya tidak ditahan atau tipiring.
“Perkara perdata seluruhnya diregister secara E- Court dan 90% sidang perdata di laksanakan secara E- Litigasi,” sebutnya.
Humas PN Surabaya juga menemukan beberapa fakta lain terkait pelaksanaan persidangan ditengah Pandemi Covid 19. Fakta itu diantaranya kendala keterlambatan penyelesaian akibat situasi PPKM di pulau Jawa dan juga adanya beberapa kali kebijakan Lockdown demi menghambat laju penyebaran Virus Covid 19.
“Ini mempengaruhi kehadiran para pihak/saksi di persidangan. Para pihak dan saksi kerap terhalang hadir di sidang karena terkena virus atau PPKM dan sebagainya,” ujar Martin Ginting.
PN Surabaya memberikan sejumlah saran perbaikan bagi masyarakat pengguna jasa pengadilan dengan cara bersidang secara video teleconfrence dan untuk pelayanan lainnya telah meluncurkan berbagai aplikasi pelayanan Pengadilan secara elektronik. Sehingga para pengguna jasa Pengadilan tidak perlu hadir di Pengadilan dalam urusan tertentu.
Hasilnya, papar Martin Ginting, di tahun 2021 PN Surabaya berhasil menjadi juara 2 Nasional dalam bidang pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“PN Surabaya juga telah menjalin kerja sama dengan Pemkot Surabaya sidang lapangan yang berkaitan dengan perkara Adminitrasi Kependudukan bagi masyarakat yang tidak mampu. Hakim langsung terjun ke lapangan untuk sidang cepat (one day service),” tutup Martin Ginting dalam press release. (Han)