SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui putusan ditingkat pertama memutuskan melepaskan mantan Direktur Komersial PT Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto dari segala tuntutan terkait perkara dugaan penggelapan dana nasabahnya sebesar Rp 5 milliar
Sebelumnya, Jaksa Kejati Jatim mengajukan tuntutan hukuman 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Tranggono Prawoto atas perkara itu.
“Vonis putusannya onslag, dan kita akan langsung mengajukan kasasi. Saat ini saya sedang menunggu salinan putusan,” kata Jaksa Kejati Jatim Nining Dwi Ariani saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (12/6/2020).
Putusan itu diambil Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari ketua majelis hakim Yohanes Hehamoni dengan anggota Martin Ginting dan Dede Suryaman.
Hakim menilai Agus Tranggono Prawoto tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang ditaksir merugikan nasabah Prima Master Bank hingga Rp 5 miliar.
Pertimbangan hakim memutus melepaskan Agus Tranggono Prawoto dari segala tuntutan karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana, melainkan masuk ranah pidana perdata.
Dikonfirmasi terpisah, Jimmy Lamhot Panjaitan, kuasa hukum Agus Tranggono Prawoyo membenarkan kliennya dilepaskan oleh majelis hakim. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut sudah benar. Sebab sejak awal PN Surabaya pernah menangani perkara perdata antara Bank Prima Master dengan Anugrah Yudo itu.
“Putusan hakim tadi memperkuat putusan perkara perdata antara Prima Maste dengan Yudo. Jadi unsur untuk menjerat Klien kami tidak cukup, semua perbuatan yang dilakukan Bank Prima itu institusi dan bukan perorangan,” kata Jimmy saat dikonfirmasi awak media.
Jimmy juga mengakui pasca putusan ini pihaknya akan mendatangi rutan klas 1 Medaeng untuk membebasksan Kliennya dari tahanan.
“Kami akan segera menjemput Klien,” pungkasnya.
Diketahui, Direktur Komersial Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto didakwa Jaksa Kejati Jatima tas kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 5 milliar.
Peristiwa ini bermula saat saksi Anugerah Yudo (korban) mendatangi Bank Prima Master dijalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya untuk mencairkan dua lembar cek senilai dua milliar rupiah dan tiga milliar rupiah dan selanjutnya meminta agar uang tersebut dipindahkan ke rekening milik korban di Bank Prima Master.
Namun, dana Anugrerah Yudo tersebut justru dipindahkan ke rekening bank milik orang lain tanpa seijin saksi Anugerah Yudo.
Dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Agus Tranggono Prawoto, lantas pada hari Senin 8 Juni 2020 dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Han)