PN Tolak Semua Gugatan SCA dan Heru, Terbukti Hak Konsumen Tak Dilanggar The City Square

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Rentetan gugatan PT Sinar Cemaramas Abadi (PT SCA) dan Heru Herlambang Alie kepada PT Putra Mahakarya Sentosa (PT PMS) selaku pengembang Apartement The City Square Surabaya telah diputus seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan dengan berbagai macam materi dan dalil, namun semuanya berakhir tidak sesuai yang diharapkan oleh Penggugat.

Dimulai dari gugatan yang dilayangkan PT SCA dalam perkara Nomor 874/Pdt.G/2023.PN.Sby tertanggal 25 Agustus 2023, dan dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim pada 11 Juli 2024.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengadili; Dalam Eksepsi menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat diterima, dan Dalam pokok perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.760.000,-.

Tak puas hanya pada satu gugatan, PT SCA kembali melayangkan permohonan Nomor 99/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby pada 21 September 2023 dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kali ini Pemohon terdiri dari 2 pihak, PT SCA dan Heru Herlambang Alie.

Kemudian, perkara ini juga telah diputus PN Surabaya pada 30 Oktober 2023 dengan isi putusan Menolak Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya, dan Menghukum para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 2.509.000,-.

Terus, pada 9 Januari 2024 Heru Herlambang kembali mendaftarkan gugatan sederhana pada PT PMS dalam perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tentang Wanprestasi. Perkara ini telah diputus pada 19 Februari 2024 oleh PN Surabaya dengan isi putusan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 235.000,-.

Atas ditolaknya gugatan sederhana tersebut akhirnya pada 23 Februari 2024 Penggugat mengajukan keberatan kepada PN Surabaya. Dan, permohonan tersebut dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Kimiarsa SH MH.

Isi putusan Majelis Hakim, Menerima permohonan Keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan secara formal, Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya, Menguatkan putusan PN Surabaya tanggal 19 Februari 2024 Nomor 01/Pdt.GS/2024/PN Sby, dan Menghukum Penggugat/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara di tingkat Keberatan sebesar Rp 565.000,-.

Sebagaimana diberitakan, PT SCA dan Heru Herlambang Alie menggugat PT PMS karena merasa bangunan yang dibeli oleh Penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik dan terjadi pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli dan ketiadaan legalitas berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat.

Namun nyatanya, semua tidak terbukti dan secara legalitas PT PMS dapat menunjukkan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan. Terkait dalil gugatan bahwa bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik oleh The City Square, dimuka sidang justru terbukti sebaliknya.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, Tergugat sudah mengundang Penggugat untuk serah terima namun penggugat tidak datang. Selang 2 minggu setelah undangan dikirimkan baru Penggugat datang ke kantor Tergugat dengan menyampaikan poin-poin yg diminta dan seluruhnya dipenuhi oleh Tergugat.

Dengan selesainya bangunan unit dan sudah dilakukannya serah terima serta ditandatanganinya PPJB oleh Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat sebetulnya sudah bisa menempati, mempergunakan, menyewakan maupun menjual unit-unit milik Penggugat, namun hal tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh Penggugat.

Sementara secara luasan unit, jual beli dilakukan berdasarkan luas semi gross, yaitu luas netto ditambah dengan luas bagian-bagian bersama antara seperti lahan parkir, lift, koridor, selasar, lobby dan sebagainya. Sedangkan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah luasan netto yang tentu saja besarnya tidak sama (lebih kecil) jika dibanding luas semi gross.

Disamping itu, dalam agenda Pemeriksaan Setempat untuk perkara Nomor 874/Pdt.G/2023.PN.Sby, Majelis Hakim juga telah menyaksikan langsung di lokasi bahwa Unit sudah jadi dan siap dipergunakan.

Sementara itu, menanggapi ditolaknya gugatan PT SCA dan Heru Herlambang Alie, Direktur PT PMS melalui Legal Managernya, Kodratullah Anwar, menjelaskan, pihaknya sangat menghormati putusan Pengadilan yang telah melihat kasus secara obyektif dan tidak memihak.

“Sejak awal berjalannya perkara ini kami menilai bahwa hakim bertindak cukup cermat dan obyektif dalam melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga keluarlah putusan-putusan yang berkeadilan bagi semua pihak,” ungkapnya. (Gan)

Teks Foto: Legal Manager Direktur PT PMS, Kodratullah Anwar, menunjukan Putusan PN Surabaya yang menolak seluruh gugatan PT SCA dan Heru Herlambang Alie.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait