SITUBONDO, Beritalima.com – Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kejaksaan Negeri Situbondo. PT PNM Permodalan Nasional Madani ( persero ) cabang Probolinggo melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dibidang hukum Perdata dan tata usaha negara. Senin (16/10).
Pimpinan PT PNM cabang Probolinggo Arianto Pramudjadi mengatakan tujuan adanya penandatangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo nantinya diharapkan bisa menjadi sinergisitas berkelanjutan menjaga aset negara dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet nasabah.
“PT PNM sendiri merupakan lembaga keuangan non- Bank yang berfokus pada peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan dan pendampingan usaha kepada pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah ( UMKM ) Dengan adanya kesepakatan bersama ini, pelaku usaha UMKM yang bernaung dibawah PNM cabang Probolinggo akan mendapatkan kejelasan dan perlindungan di bawah payung hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap Arianto.
Dengan 10 kantor unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) yang dimiliki PT PNM cabang Probolinggo yang tersebar diarea kabupaten, Kota Probolinggo Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Situbondo, maka perjanjian kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri, diharapkan juga akan lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dan pelaku UKM dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnis di wilayah Situbondo.
“Perwujudan dari nota kesepahaman atau MOU ini merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro yang dilakukan oleh PNM selaku BUMN, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dengan Hadirnya Kejaksaan Negeri Situbondo selaku pengacara negara aksn memberi kepastian tersendiri bagi para pelaku UKM untuk menjalankan bisnis kedepannya,” Tukasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet,SH,MH dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, jika kesepakatan tersebut merupakan kewajiban penegak hukum dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.untuk membantu perkembangan sektor bisnis, dan pelaku UMKM di wilayah Situbondo.
“Harapan kami kedua belah pihak dapat bersinergi dan bekerja sama dengan baik, Kejaksaan melalui Kasi DATUN akan membantu semaksimal mungkin dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, serta pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik Negara yang dikelola oleh PNM,” Singkat Kajari.
Usai sambutan, yang dihadiri seluruh kepala unit UlaMM, Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, acara dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan dan pemberian cindramata oleh kepala PNM cabang Probolinggo terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.(Joe)