PNS BPKAD Jatim Dituntut 9 Bulan dalam Perkara Perzinaan, Suprapto : Sangat Tidak Masuk Akal

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut hukuman sembilan bulan penjara terhadap Prabowo Prawira Yudha, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam perkara dugaan perzinaan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di ruang Sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Informasi mengenai tuntutan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Suprapto, usai persidangan.

“Tuntutan jaksa maksimal sembilan bulan penjara,” kata Suprapto kepada wartawan.

Ia menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurutnya, kliennya telah bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya sejak awal persidangan.

“Ini sangat tidak masuk akal kalau tidak ada keringanan sama sekali. Terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Suprapto memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Ia juga menyinggung bahwa penerapan pasal dalam KUHP baru yang dinilai lebih menguntungkan terdakwa tidak digunakan dalam tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, Prabowo diadili bersama Intan Tri Damayanti, perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.

Sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa saksi pelapor, Asia Monica, istri sah Prabowo yang merupakan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).

Usai memberikan kesaksian, Asia mengungkapkan kronologi dugaan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku masuk ke kamar nomor 1602 dan mendapati suaminya bersama Intan Tri Damayanti di dalam kamar.

“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu sangat menyakitkan,” ujar Asia.

Menurutnya, hubungan keduanya telah berlangsung beberapa hari sebelumnya. Intan disebut datang dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum akhirnya menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya dan dipergoki.

Selain dugaan perzinaan, Asia juga mengungkap laporan terkait dugaan penelantaran anak. Ia menyatakan anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat dan seluruh biaya perawatan ditanggung sendiri.

“Anak saya autis berat. Semua pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap, baik Prabowo Prawira Yudha maupun Intan Tri Damayanti sama-sama masih terikat perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa itu terjadi. (Han)

beritalima.com

Pos terkait