SURABAYA – beritalima.com, Dwi Siswanto Bin Darsono tak pernah menyangka kalau perbuatannya menggelar Judi Sotil di pojokan Jalan Karang Asem PLN Surabaya bersama-sama dengan Noer Achmad Bin Kastomo dan Harianto Bin Hartono akan menjadikan dirinya sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan untuk perbuatannya tersebut dia yang diduga berstatus sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjalani penahanan.
Kasus yang dialami diduga PNS Dwi Siswanto saat ini sedang di sidangkan secara virtual di ruang sidang Cakra, PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi Aminullah, seorang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap dirinya.
“Mereka bertiga kami tangkap jam 12 malam di pojokan Jalan Karang Asem PLN. Saat ditangkap ditemukan uang tunai sebesar Rp 2.100.000 dan Rp 500.000 dan Rp 800.000,” kata saksi Aminullah. Kamis (3/12/2020).
Masih kata saksi Aminullah, pada saat ketiganya ditangkap diamankan juga barang bukti satu buah keramik warna hitam, empat kursi plastik warna abu-abu, dua koin yang salah satu sisinya berwarna kuning,
“Itu peralatan yang mereka pakai untuk judi sotil,” pungkasnya.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menjelaskan cara melakukan permaianan judi jenis sotil tersebut.
ketiga terdakwa yakni Dwi Siswanto, Noer Achmad dan Harianto duduk melingkar saling berhadapan membentuk suatu arena kecil.
Lantas masing-masing terdakwa menaruh uang tunai sebagai taruhan. Tiap pemain masing-masing menaruh uangnya.
Kemudian mengambil dua koin uang logam beda warna dan sebuah alat seperti sotil yang terbuat dari untuk dipergunakan memainkan judi tersebut.
Lalu diatas kayu yang seperti sotil tadi diletakan dua uang logam berbeda warna dan dilemparkan keatas lalu jatuh ke keramik warna hitam sebagai tatakan jatuhnya logam koin.
Apabila logam koin yang jatuh tandanya atau warnanya sama maka penjudi yang duduk disebelah pelempar koin logam yang menang. Sebaliknya kalau koin logam jatuh tapi warna berbeda maka dia dinyatakan kalah. Penjudi yang melempar koin logam sebagai bandar dan yang tidak melempar sebagai penombok.
Perbuatan ketiga terdakwa diancam Jaksa Yusuf Akbar Amin dengan pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Ya, salah satunya (penjudi) berstatus PNS,” kata Yusuf Akbar saat dikonfirmasi awak media setelah sidang.
Didesak siapa nama PNS tersebut,? Yusuf Akbar hanya mengatakan Sis,
“Kalau tidak salah Siswandi,” jawabnya. (Han)