PNS ini Dihukum 10 Bulan, Iseng Judi Sotil di Pojokan Jalan Karang Asem PLN

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Keisengan Dwi Siswanto Bin Darsono, Noer Achmad Bin Kastomo dan Harianto Bin Hartono yang menghabiskan malam dengan bermain judi Sotil di pojokan Jalan Karang Asem PLN, berujung penjara.

Dwi Siswanto yang diduga seorang PNS dan Noer Achmad serta Harianto yang pekerja swasta tersebut, akhirnya divonis 10 bulan penjara setelah dinilai bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ni Made Purnami sudah melakukan perjudian ditempat yang dapat diketahui khlayak umum. Hukuman 10 bulan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya mengajukan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan.

“Terbukti bersalah melakukan perjudian sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Menetapkan barang bukti uang sebesar Rp. 3.900.000 dan HP dirampas untuk negara,” kata Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang secara virtual. Kamis (4/2/2021).

Menyikapi putusan dari Hakim Ni Made Purnami ini, ketiga terdakwa merengek diberikan keringanan hukuman. Dengan mimik wajah memelas mereka berebut minta keringanan meskipun putusan sudah dibacakan.

“Saya tulang punggung keluarga Yang Mulia. Saya minta diberikan keringanan lagi Yang Mulia. Mohon diberikan keringan Yang Mulia,” ucap ketiga terdakwa dalam layar monitor.

Dwi Siswanto Bin Darsono, Noer Achmad Bin Kastomo dan Harianto Bin Hartono ditangkap jam 12 malam di pojokan Jalan Karang Asem PLN. Saat ditangkap ditemukan uang tunai sebesar Rp 2.100.000 dan Rp 500.000 dan Rp 800.000.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menjelaskan cara melakukan permaianan judi jenis sotil tersebut. Ketiga terdakwa duduk melingkar saling berhadapan membentuk suatu arena kecil.

Lantas masing-masing terdakwa menaruh uang tunai sebagai taruhan. Tiap pemain masing-masing menaruh uangnya.

Kemudian mengambil dua koin uang logam beda warna dan sebuah alat seperti sotil yang terbuat dari untuk dipergunakan memainkan judi tersebut.

Lalu diatas kayu yang seperti sotil tadi diletakan dua uang logam berbeda warna dan dilemparkan keatas lalu jatuh ke keramik warna hitam sebagai tatakan jatuhnya logam koin.

Apabila logam koin yang jatuh tandanya atau warnanya sama maka penjudi yang duduk disebelah pelempar koin logam yang menang. Sebaliknya kalau koin logam jatuh tapi warna berbeda maka dia dinyatakan kalah. Penjudi yang melempar koin logam sebagai bandar dan yang tidak melempar sebagai penombok.

“Ya, salah satunya (penjudi) berstatus PNS,” kata Yusuf Akbar saat dikonfirmasi awak media setelah sidang pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020.

Didesak siapa nama PNS tersebut,? Yusuf Akbar hanya mengatakan Sis. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait