GRESIK, beritalima.com – Oknum PNS Kodam V Brawijaya, berinisial MNR (36), terpaksa diamankan Satreskrim Polres Gresik lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Awalnya, tersangka MNR, warga Gunungsari, Surabaya ini bertemu dengan korban berinisial IM (48), di kediaman korban Kandangasin, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Dalam pertemuan itu tersangka yang sehari-hari sebagai PNS di Kodam V/Brawijaya ini mengaku sebagai anggota TNI AD aktif berpangkat Pelda, selanjutnya tersangka berusaha meyakinkan korban jika dirinya (tersangka, red) bisa membantu anaknya masuk calon anggota tentara hingga lulus.
“Korban yang yakin atas apa yang dikatakan tersangka ini benar adanya, korbanpun bersedia diuruskan oleh tersangka sekaligus menyerahkan uang melalu bank sebesar Rp 170 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo, S.IK, di Mapolres Gresik, Selasa, 6 Desember 2016.
Namun, kedok tersangka ini terungkap ketika anak korban saat mengikuti tes ternyata tidak lulus menjadi calon anggota TNI AD sebagaimana dijanjikan. Karena korban merasa ditipu oleh tersangka lanjut Heru, korbanpun akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Gresik.
“Dari laporan korban inilah dikembangkan oleh anggota kami, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Mojokerto,” tambah Heru.
Anak korban IM berinisial FH ini sambung Heru, ikut seleksi calon tamtama TNI AD dengan nomor seleksi 0840090 pada 23 September 2015, sayangnya dalam seleksi ini tidak lulus sementara korban sudah menyetor uang ke tersangka Rp 170 juta.
“Uang yang diambil tersangka dari korban ini dipakai pergi umroh bersama anak dan istrinya. Sisanya dipakai beli sepeda motor Mio dan hura-hura,” timpal Heru.
Kini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Abd)