Permintaan Sekda ini disampaikan melalui Surat Edaran yang ditandatangani Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia Dipl SE dengan Nomor 800/2275.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh, nomor 800/1800 tanggal 7 September 2016, dimana Pegewai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Dalam Surat Edaran tersebut, ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh PNS, seperti dilarang terlibat atau ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya serta menggunakan fasilitas Negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye.
PNS juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah-satu pasangan calon. Kemudian PNS juga dilarang mengadakan kegiatan berupa pertemuan, ajakn, himbauan, seruan atau pemberian barang, uang jasa kepada PNS dalam unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebagai bentuk keberpihakan terhadap pasangan calon.
PNS juga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP kepada salah-satu pasangan calon.
Bagi PNS yang tidak mentaati ketentuan terhadap larangan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin bagi PNS,”’(**)