JAILOLO, beritalima.com – Gaji PNS di lingkup Pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), hingga kini hak mereka masih di tahan. Padahal, sebelumnya tidak pernah terjadi karena biasanya gaji diberikan mulai dari tanggal 2 – 5. Dengan begitu, membuat puluhan PNS hanya bisa mengeluh.
“Sudah masuk tanggal 10 ini, gaji kami belum juga diterima, itupun tidak ada informasih secara jelas,”beber sejumlah PNS yang enggan namanya ditayangkan, Selasa (10/1/2017), di kantor Bupati Halbar.
Hal serupa juga disampaikan beberapa bendahara di sejumlah SKPD, mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu informasi pencairan gaji dari bagian keuangan. Apalagi, bagi SKPD yang telah digabungkan itu juga akan mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
“Kami di instansi yang telah bergabung juga belum tahu pasti,”tandasnya.
Terpisah Kabid Kasda BPKAD Halbar, M. Marasabessy, saat dikonfirmasih, membantah jika gaji masih ditahan. Sebab, sudah sebagian besar mereka (PNS) sudah menerima haknya. Sedangkan bagi yang belum menerima gaji belum diurus oleh dinas masing – masing.
“Jika dilaporkan, maka tetap diberikan haknya, “pungkasnya. (ssd)