Kata Nurdin, Aplikasi e-KPO ini akan menjawab kebutuhan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang menginginkan adanya kenaikan pangkat tanpa perlu melakukan usulan kenaikan pangkat ke BKPP.
“Dengan aplikasi ini, PNS semakin dimudahkan dan tidak perlu bolak balik mengantar berkas ke BKPP karena pangkat mereka secara otomatis akan naik. Jadi tidak ada lagi berkas yang tebal dan isi-mengisi data oleh PNS,” ujar Nurdin.
Hadirnya aplikasi ini diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi PNS tanpa disibukkan dengan urusan kenaikan pangkat untuk kemudian dapat fokus pada pekerjaan melayani masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana mengatakan kehadiran aplikasi ini merupakan wujud dari komitmen BKPP memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Ini merupakan interpretasi dari misi BKPP dalam mengembangkan sistem pelayanan informasi manajemen kepegawaian yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi,” ujar Emila Sovayana.
Kata Emi, pada tahap pertama, aplikasi ini akan melayani kenaikan pangkat reguler PNS mulai TMT 1 Oktober 2016. Sedangkan kenaikan pangkat bagi pejabat struktural dan fungsional tertentu untuk sementara masih dilayani dengan sistem manual.
“Ini masih versi 1, kita akan terus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi ini hingga dapat melayani semua jenis kenaikan pangkat,” tambah Emi.
Lanjut Emi, sosialisasi aplikasi ini dilakukan agar seluruh SKPD dan Kasubbag Kepegawaian/kepala Tata Usaha di lingkungan Pemko Banda Aceh mengetahui tata cara dan proses kerja aplikasi untuk dapat mengusulkan pangkat PNS secara otomatis.
Dalam penggunaan aplikasi e-KPO, peran Kasubbag Kepegawaian/Kepala Tata Usaha sangatlah besar karena berfungsi sebagai User 1 yang menyetujui dan mengirimkan inbox nominatif PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat oleh SKPD setelah mempelajari daftar nomintaif yang dikirimkan BKPP melalui aplikasi ini.
Kemudian tugas Kepala SKPD (User 2) adalah menyetujui atau menolak usulan daftar nominatif yang telah disetujui oleh Kasubbag Kepegawaian/Kepala Tata Usaha. Kasubbag Kepegawaian/Kepala Tata Usaha berhak menambah usulan PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat atas persetujuan Kepala SKPD bila syarat terpenuhi meski PNS yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar nominatif yang dikirim BKPP.
Untuk pemahanan yang lebih mendalam tentang aplikasi ini, BKPP akan menggelar Diklat Teknis pada tanggal 15 dan 16 Juni 2016 di Banda Aceh Akademi (BAA) untuk seluruh Kasubbag Kepegawaian/Kepala Tata Usaha lingkungan Pemko Banda Aceh,”(**)