Hendrata Thes, S, Pdk Bupati Kabupaten Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pegawai Negeri Sipil tidak diwajibkan untuk ikut bertarung dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021. Apalagi jika sumber daya manusia di setiap desa sudah terpenuhi.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes, kepada sejumlah awak media di kantor Bupati Kepulauan Sula, Jalan. Paskah Suzzeta km. 09 Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Senin (22/03/21)
Menurut Hendrata, terkait rekomendasi PNS yang ikut Pilkades, harus dilihat ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di setiap desa. “Apabila desanya memenuhi kuota, maka tidak perlu mencalonkan diri,” tandasnya.
Hendrata mengingatkan agar PNS tidak perlu terlalu mencampuri urusan di desa. Apalagi desa yang sudah lengkap dengan SDM-nya.
“Untuk itu PNS hadir ketika desa kekurangan SDM atau memang membutuhkan orang-orang yang punya kecakapan, jadi tidak diwajibkan untuk ikut calon kepala desa,” tegas Hendrata. [DN]