Bahkan Bupati Kala’tiku Paembonan,upayanya menciptakan Pemerintahan yang bersih,guna menciptakan Pemerintah yang berwibawa,mestinya Bupati secara tegas bagi PNS yang telah dinyatakan terbelit dengan hukum harus di “kandang” kan sehingga menjadi pelajaran bagi PNS yang lain.
Bupati seharusnya,berkaitan dengan moral dan etika,utamanya moral dan disiplin PNS harus bersikap tegas dan disiplin.Akibat lemahnya pengawasan baik terhadap aparatur maupun terhadap program kegiatan yang ada,hal itu dapat menciptakan semakin melemahkan disiplin PNS.
Pengawasan yang terlihat,adanya indikasi lemahnya dan kurang tegasnya Bupati seperti dalam hal mengambil tindakan terhadap staf yang ada.Itupun terlihat, PNS yang telah di vonis hukuman penjara tidak mendapat tindakan tegas.
Seperti kasus Tindak Pidana Korupsi yang menimpa Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Toraja Utara, Paulus Kobba, yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Meskipun Kobba banding, seharusnya, sesuai undang-undang, yang bersangkutan diberhentikan minimal sementara dari jabatan struktural. Ini merujuk pada ketentuan UU No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP No. 44 tahun 2011 tentang Pemberhentian PNS, PP No. 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Tak heran, di era Gamawan Fauzi menjabat Mendagri, di tengah reformasi, pemberantasan korupsi dan tindak pidana jabatan lainnya, ia menginstrusikan, terhadap PNS yang telah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural.
Namun berbeda dengan sikap dan cara pandang Bupati Kala’ Paembonan yang cenderung apatis dan melakukan pembiaran.
“Ini kan sudah jelas, aturannya jelas, kenapa tidak dilaksanakan, apalagi itu perintah undang-undang. Lagi pula kalau tindakan memberhentikan itu tidak dilaksanakan berarti bupati malanggar undang-undang,” jelas Yusuf Rammang SH, Deputi Advokasi, Hukum dan HAM Toraja Transparansi, ketika ditemui di Rantepao, baru-baru ini.
Dia meminta Bupati Kala’ atas nama Pemda Torut agar bersurat langsung ke lembaga peradilan seperti Pengadilan atau Kejaksaan meminta salinan putusan perkara Tipikor Paulus Kobba No. 40/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS.
“Tidak ada protapnya yang mengatur lembaga peradilan harus menembuskan salinan putusan ke pemda, bupati yang harus bersurat meminta putusan itu,” tandas Yusuf menanggapi sikap dan cara bupati menyikapi kasus Paulus Kobba.
Untuk diketahui, Bupati Kala’ pernah melontarkan kalimat “Saya belum lihat putusannya” dan sampai sekarang belum ada tindakan.
Kalimat ini dilontarkan ketika bupati menerima jajaran pengurus inti DPC Partai Kebangkitan Bangsa Toraja Utara di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. Ironis lagi, dengan tanpa beban, Bupati Kala’ malah mengatakan, sebenarnya siapapun tidak ada yang tidak salah.
“Kita ini sebenarnya semua orang bersalah, cuma yang membedakan hanya dua yaitu ada yang ketahuan dan ada yang tidak ketahuan. Nah dia (Kobba, red) kebetulan kena apesnya, ketahuan, sehingga dia kena hukuman,” ungkap Kala’ memberi ilustrasi tentang kasus yang menimpa Kobba.
Sementara itu, menjelang reshuffle untuk pembentukan Kabinet KABORO kedepan, terdengar desas-desus pemda Torut sedang melakukan persiapan untuk mutasi. Juga mempersiapkan lelang jabatan.
Panitia Seleksi Lelang Jabatan diketuai H. Irman Yasin Limpo SH bahkan telah mengumumkan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Torut tanggal 20 Nopember 2016 lalu.(Gede Siwa).