Foto: Ilustrasi
KABUPATEN MALANG, beritalimacom – Pihak rekanan peserta lelang tender, kembali menyorot dan mempertanyakan kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemkab Malang. Ini setelah, muncul indikasi sikap tidak fair, yang dilakukan Pokja VIII ULP, dalam melaksanakan lelang tender.
Salah seorang rekanan yang mengikuti lelang tender proyek pembangunan kantor camat Ngantang tahap II, merasa pihaknya telah dicurangi oleh Pokja VIII ULP. Menurut pengusaha muda yang namanya enggan disebutkan ini, dalam proses lelang tender proyek senilai Rp. 2,5 Miliar itu, Pokja VIII ULP, bersikap tidak fair.
Selain dinilai tidak fair, dia juga menduga, ada permainan tidak sehat yang dilakukan oleh Pokja VIII ULP. “Sehingga kami merasa sangat dirugikan dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pokja VIII ULP,” tandas pemilik CV yang berdomisili di Kabupaten Malang ini, Jumat (16/6), dalam percakapan melalui telepon selularnya.
Masih kata dia, dalam lelang tender itu, dari 29 pendaftar, hanya ada empat perserta lelang yang mengajukan penawaran. Yakni, CV. Kontrukcindo Madiri, CV. Tiga Pilar Graha, CV. Makmur Jaya, dan CV. Adyvan Jaya. “Anehnya, dari keempat penawar itu, yang diundang untuk mengikuti tahap pembuktian kualifikasi, cuma satu CV saja. Padahal yang nawar ada empat CV,” terang dia.
Untuk diketahui, CV. Kontrukcindo Madiri dalam lelang tersebut sebagai penawar terendah pertama. Dengan nilai penawaran Rp 2.062.203.000. Sementara CV. Tiga Pilar Graha diurutan kedua, dengan penawaran Rp 2.188.370.000. Sedangkan CV. Makmur Jaya diposisi ketiga dengan penawaran senilai Rp 2.261.925.000. Dan CV. Adyvan Jaya ada diperingkat empat, dengan penawaran senilai Rp 2.380.860.000.
Sementara dalam tahapan pembuktian kualifikasi, pihak Pokja VII hanya mengundang CV. Makmur Jaya saja. Padahal CV tersebut berada di posisi penawar terendah ketiga. Sementara dua CV lain yang ada di atasnya, malah tidak diundang.
“Kok aneh, penawar terendah pertama dan kedua malah tidak diundang. Ini ada apa?,” kata kontraktor muda ini. Dilanjutkannya, dari aturan yang dia ketahui, harusnya dalam proses tersebut, Pokja mengundang penawar terendah kesatu, dua, dan tiga. Untuk ikut dalam tahap pembuktian kualifikasi.
Kalau pun dalam prosesnya ada CV yang dokumennya tidak lengkap, menurut dia, kekurangan itu bisa dilengkapi pada saat tahapan pembuktian kualifikasi. “Namun, jika dalam tahap pembuktian kualifikasi pihak penawar tidak juga mampu memenuhi persyaratannya, maka pihak Pokja boleh menggugurkan penawar tersebut,” tegas rekanan ini.
Di bagian lain, Pungky Satria Wibowo, ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (Asperkoni) Malang mengungkapkan, apa yang dikatakan peserta lelang tender tersebut, sudah sering kali terjadi. Namun hingga saat ini, hal-hal semacam itu belum pernah mendapatkan tindakan tegas dari pihak yang berwenang.
Oleh sebab itu, Pungky mengimbau kepada seluruh kalangan, terutama pihak-pihak terkait, untuk terus ikut mengawasi proses lelang tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Terutama kinerja pihak ULP dan Pokja-Pokja nya. “Karena, melalui Pokja inilah, pintu masuknya permainan dalam lelang tender. Oleh sebab itu, kita semua perlu ikut mengawasinya,” tegas dia, saat ditemui Beritalima.com.
Sayang, sampai berita ini ditulis, pihak Pokja VIII ULP belum bisa dikonfirmasi. Namun dalam proses lelang tender proyek pembangunan kantor camat Ngantang tahap II sampai saat ini, pihak Pokja VIII telah menetapkan pemenangnya. Yakni, CV. Makmur Jaya yang berada diposisi penawar terendah ketiga. Sedangkan ketiga CV yang lain dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan dalam lelang.(san)