SERDANGBEDAGAI, Beritalima.com-Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Sergai menangkap tiga nelayan pukat hela atau trawl melakukan penangkapan ikan diperaian bedagai. Ketiganya nakhoda Muhammad Safii (32) bersama Anak Buah Kapal (ABK) M. Hanafi (36) dan Salman (17).
Ketiga nelayan ini berasal dari Pagurawan, Lingkungan 1 Simpang Limun, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batu Bara. Mereka ditangkap bersama barang bukti hasil tangkapan, Rabu (3/10/2018).
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Polair, Iptu CT Situmorang kepada awak media.
Menurutnya, penangakapan kapal pukat trawl asal Pagurawan berkat adanya informasi dari nelayan Sergai, bahwa adanya nelayan pukat hela atau trwal asal Pagurawan melakukan penangkapan ikan di peraian Bedagai.
“Atas laporan tersebut, kemudian sekitar pukul 11:00 WIB, lima personil Polair berangkat dari dermaga Sat Pol Air guna mengecek kebenaran dengan menggunakan Kapal 2029. Setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar kapal pukat trawl asal pagurawan sedang menangkap ikan di jalur 1a pada Posisi 03-33-150 LU dan 99-13-315 BT arah barat atau 2 mil dari Kuala Bedagai atau perairan Sergai,” katanya.
Menurutnya, untuk mencegah terjadinya konflik antara nelayan, pihaknya mengambil langkah tegas dan mengamakan 1 unit Kapal KM tanpa nama bermesin dompeng 30 PK, karena trawl tersebut menangkap ikan dengan memggunakan pukat hela dasar berpapan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke dermaga Sat Polair Polres Sergai guna proses penyidikan. Diduga mereka melanggar pasal 85 UU Nomor 46 tahun 2009 tentang perikanan. Hal ini merupakan perintah Bapak Kapoldasu yang kemarin didaulat menjadi bapak Nelayan,” ujar Iptu CT Situmorang. (Sugi)
Personil Pol Air Polres Sergai saat mengamankan kapal pukat trawl asal Pagurawan, Batu Bara. Foto Sugi