Ambon,- Executive Politik Anak Muda (POLAM) Maluku, Abubakar Karepesina nyatakan dukungan penuh atas sikap Ketua DPRD terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai tidak objektif.
Hal ini disampaikan Karepesina kepada media ini, Kamis (29/05/2025).
Dukungan anak Muda Polam Maluku kepada Ketua DPRD, terkait Surat edaran Menteri Kelautan Perikanan No. 239 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nomor : 483, seakan merampas hak anak Maluku, terutama kita daerah penghasil ikan.
Karepesina menyebutkan, sikap Ketua DPRD perlu kita dukung dengan baik untuk menjaga pemanfaatannya yang harus dinikmati dan dirasakan sepenuhnya oleh nelayan kita.
POLAM Maluku menilai, kedua surat edaran tersebut apabila dikaji dengan baik tentunya berdampak buruk dan sangat merugikan Maluku sebagai daerah lumbung ikan, terutama pada zona 718 (fishing ground) wilayah yang populasinya potensi penghasil dengan kekayaan perikanan layak.
” Aturan yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat menghambat dan merugikan Provinsi Maluku, utamanya wilayah fishing ground 718 di laut Arafura Aru,” ujarnya.
Dia menegaskan, Kementrian Kelautan dan Perikanan jangan seenaknya membodohi masyarakat Maluku dengan aturan.
“Inikan pembunuhan karakter, seakan menguntungkan kelompok tertentu. Kami tetap mendukung sikap Ketua DPRD Bapak Benhur Watubun, atas penolakannya terhadap kedua surat edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan yang mengabaikan kepentingan masyarakat Maluku secara menyeluruh,” ungkapnya. (ulin)







