Polda Aceh Berantas 55 Kasus Judi dan Blokir 405 Situs Menjelang Ramadan

  • Whatsapp

Beritalima.com ( Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran berkomitmen untuk memberantas kasus perjudian atau maisir menjelang bulan suci Ramadan. Upaya ini terlihat dari pengungkapan 55 kasus judi serta pemblokiran 405 situs judi online (judol) sepanjang medio Januari hingga 17 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pemberantasan judi menjadi salah satu prioritas kepolisian sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden RI. Selain itu, tindakan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum guna menciptakan ketertiban menjelang bulan suci Ramadan.

“Oleh karena itu, dalam mendukung keberhasilan program pemerintah, Polda Aceh melalui Ditreskrimum telah mengungkap 55 kasus judi serta memblokir 405 situs judol. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas praktik perjudian,” kata Joko dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Februari 2025.

Dari 55 kasus yang diungkap, kepolisian telah menetapkan 64 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pelaku, penyedia layanan, serta pihak yang terlibat dalam operasional perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform daring.

Joko juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik judi online. Menjelang Ramadan, modus perjudian kian berkembang dengan berbagai iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya justru berujung pada kerugian besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bermain judi online, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Selain melanggar hukum, judi juga dapat menghancurkan perekonomian keluarga serta merusak kehidupan sosial,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan judi juga merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penegakan hukum yang dilakukan mengacu pada aturan serta Qanun yang berlaku di Aceh guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online. Setiap aktivitas perjudian, baik daring maupun luring, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi dengan melaporkan segala indikasi praktik perjudian di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian dalam menegakkan hukum.

Selain itu, Joko berharap momentum Ramadan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah serta melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat, alih-alih terjerumus dalam praktik perjudian yang merugikan.

“Ramadan adalah bulan suci yang seharusnya diisi dengan aktivitas positif. Hindari judi karena dampaknya sangat merugikan, baik secara ekonomi maupun sosial,” tambahnya.

Ia pun memastikan bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi di wilayah hukumnya. Komitmen ini akan terus diperkuat dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat.

“Dengan langkah tegas ini, kami berharap Aceh dapat terbebas dari praktik perjudian dan masyarakat bisa menjalani Ramadan dengan lebih khusyuk serta aman,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait