ACEH, Beritalima -Meski pihak Polda Aceh telah mengeluarkan Surat Telegram jajarannya yang berisikan petunjuk dan arahan serta melaksanakan pengawasan, dan pengendalian serta pengamanan terhadap beredarnya petasan,mercon,hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar,S.H, Senin-28-05-2018.
Dia menjelaskan, dalam Surat Telegram itu disebutkan dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap petasan atau marcon serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pembuatannya yang sudah menjadi tradisi bertepatan setiap menjelang bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
“surat tersebut disampaikan ke jajaran Polda Aceh, agar mendorong fungsi Binmas dan Humas untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang larangan membuat, membawa, menimbun, menjual, membunyikan petasan/marcon,” Katanya.
“Selanjutnya mewaspadai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan situasi bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri untuk maksud tertentu yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah masing-masing,” kata Kabid Humas.
‘’Berkaitan dengan perbedaan bunga api yang diizinkan dan dilarang telah diatur dalam Perkap No. 17 tahun 2017, kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar S. H,
Amatan dilapanga dalam Kota Banda Aceh sampai sekarang masih banyak terlihat Masyarakat yang menjual petasan/marcon, seperti Pasar Peunayong, dan di sepanjang jalan lamtemen, Stuy Keutapang dan beberapa tempat lainnya, Masyarakat masih aktif berjualan,’’()