ACEH, Beritalima-Jajaran Kepolisian Daerah Aceh melakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ganja, hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, di halaman Mapolda Aceh Kamis-24- Agustus 2017.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 1,860 kg dan 750 batang pohon ganja kering, serta 10 Kg Narkotika jenis shabu dengan cara di Bakar jenis Ganja, sedangkan Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam Moler dan dituangkan kedalam Lobang yang sudah disediakan.
Barang bukti tersebut Kata Kapolda, merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu dan pada hari ini kita hadirkan tersangka.
Bukti Narkotika jenis ganja yang di musnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan pada hari Kamis 17 Juli 2017 lalu dari seorang tersangka dengan Nama Saifullah Musafir bin Fahmi (31) warga Lamteuba Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak,mengimbau kepada seluruh Masyarakat Aceh agar bekerja sama dalam memberantas peredaran Narkoba di lingkungannya, warga jagan segan segan untuk melaporkan kepada pihak keamanan, bila ada peredaran Narkoba di Desanya, dikarenakan saat ini sudah sangat meresahkan, tutup Kapolda,’’(Aa79)