Aceh, Beritalima.com ( Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Aceh menunjukkan tren penurunan signifikan sepanjang periode 2024 hingga 2025. Capaian tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melalui Wakil Kapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 yang digelar di Mapolda Aceh, Selasa (30/12/2025).
Dalam keterangannya, Wakapolda Aceh menyebutkan bahwa penurunan gangguan kamtibmas merupakan hasil dari strategi deteksi dini terhadap potensi tindak pidana. Upaya ini dilakukan melalui kehadiran aktif personel di lapangan guna mencegah terjadinya kejahatan sejak dini.
Deteksi dini tersebut diwujudkan melalui patroli rutin, operasi cipta kondisi, serta kegiatan sambang ke tengah masyarakat. Kehadiran polisi secara langsung dinilai efektif dalam membangun rasa aman sekaligus memperkuat komunikasi antara aparat dan warga.
Polda Aceh juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Seluruh pengaduan yang masuk dipastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku secara transparan dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam penanganan kasus-kasus sensitif, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, serta tindak pidana terhadap perempuan dan anak, Polda Aceh mengedepankan pendekatan humanis. Pendekatan ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus menjamin terpenuhinya rasa keadilan.
Selain penegakan hukum, Polda Aceh terus memperkuat kerja sama lintas sektor dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga non-pemerintah. Sinergi tersebut dinilai penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif.
Analisis dan evaluasi situasi kamtibmas juga dilakukan secara berkala. Langkah ini memungkinkan Polri menyesuaikan strategi pengamanan dengan dinamika yang berkembang di lapangan, termasuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah rawan.
Dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah sasaran didasarkan pada masukan masyarakat dan tokoh setempat, analisis pemberitaan media, data pengungkapan kasus, serta informasi intelijen kepolisian.
Sepanjang tahun 2025, Polda Aceh berhasil memusnahkan puluhan hektare ladang ganja, ribuan butir pil ekstasi, puluhan kilogram sabu, serta sejumlah kokain. Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Upaya penanggulangan narkoba jenis Sabu dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, edukasi, pembinaan masyarakat, hingga penegakan hukum. Pendekatan menyeluruh ini diharapkan mampu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba secara berkelanjutan.
Program Kampung Bebas Narkoba (KBN) menjadi salah satu program unggulan Polda Aceh yang selaras dengan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (PGN) milik BNNP dan BNNK, dengan dukungan pendanaan dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya.
Kampung Bebas Narkoba merupakan wilayah setingkat desa atau gampong yang dibangun secara mandiri dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait. Program ini bertujuan menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba, miras, serta zat adiktif lainnya.
Di bidang lalu lintas, Polda Aceh mencatat penurunan signifikan angka kecelakaan selama tahun 2025, yakni turun sebanyak 450 kejadian. Korban meninggal dunia berkurang 62 orang dan korban luka ringan menurun 1.030 orang, meski korban luka berat meningkat 37 orang dan menjadi perhatian serius ke depan, terutama terkait pelanggaran lalu lintas yang didominasi usia pelajar.(A79)








