Aceh – Polda Aceh kembali menindak dan mengungkap terduga pelaku yang terlibat tindak pidana tentang penambangan. Kali ini, Polda Aceh menindak terduga penambang ilegal di kawasan Kabupaten Bireuen.
Ketua Harian Repsus Aceh, Zulfan atau akrab dengan nama James, mengapresiasi dan terus mendukung serta mendorong Kepolisian memberantas habis para pelaku penambangan di Aceh yang tidak memiliki izin, apalagi tindakan tersebut mengancam kerusakan alam.
Dia menambahkan, Kapolda Aceh bersama jajarannya telah berhasil mengungkap beberapa kasus besar seperti kasus narkoba, kasus ilegal logging, ilegal mining dan beberapa kasus lainnya.
Lanjutnya Kapolda Aceh Wahyu Widada yang dikenal sebagai jenderal anti narkoba dan anti korupsi. “Sebelum ditugaskan menjadi Kapolda Aceh, beliau juga dikenal berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi,” ungkapnya, Selasa, 1 Desember 2020 kepada media beritalima.com
Terkait hal tersebut Polda Aceh telah menangkap pelaku berinisial M. Dan juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Exavator merk Hitachi warna orange, LP.A/50/III/RES.5.5./2020,SPKT, tanggal 19 Maret 2020,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH., MH, Senin 30 November 2020.
Seperti diketahui, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireun dan sudah tahap II Yakni penyerahan tersangka serta barang bukti.
Penyerah tersangka dan barang bukti, Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter dipimpin Kanit III AKP Riski Adrian, SIK (Red)