Polda Aceh Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia di Aceh Selatan

  • Whatsapp

Beritalima.com ( Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia di Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku diduga pemain lama yang sering terlibat dalam aktivitas penyelundupan manusia ke negara tetangga.

“Dalam aksinya, jaringan ini tidak hanya menyelundupkan etnis Rohingya ke negara tetangga, tetapi juga warga lokal Aceh secara ilegal ke negara lain.

Mereka bekerja secara terorganisir dalam mengatur penyelundupan ini,” ungkap Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Ade menjelaskan bahwa kelompok tersebut memiliki pembagian tugas yang jelas. Ada yang mengurus keuangan, penyediaan alat angkut, hingga yang menghubungkan jaringan di Bangladesh, Aceh, Riau, dan Malaysia.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Ade, berkat kolaborasi yang sinergis. Informasi awal berasal dari peran Panglima Laot yang memberikan laporan, serta dukungan dari pihak imigrasi yang membantu mencatat dan mengidentifikasi status pengungsi.

Peran pemerintah daerah, kepolisian, dan berbagai pihak juga membantu menciptakan situasi kondusif dalam penanganan kasus ini. Dukungan internasional datang dari UNHCR dan IOM, khususnya UNHCR yang memiliki sistem pendataan biometrik pengungsi sehingga mempermudah penyelidikan.

Ade menambahkan, kolaborasi ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga dalam strategi penegakan hukum kolaboratif Polri terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia, khususnya yang melibatkan pengungsi luar negeri.

Komitmen bersama penanganan kasus ini disepakati dalam forum yang digelar di Aula Machdum Sakti Polda Aceh. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kombes Ade Harianto dengan fasilitator Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. M. Gaussyah.

Lembaga yang menandatangani komitmen ini meliputi Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum USK, Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, serta UNHCR Indonesia.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ade mengimbau para DPO tersebut agar menyerahkan diri. Jika mereka menyerahkan diri dengan baik-baik, akan ada pertimbangan pengurangan hukuman karena sikap kooperatif mereka dalam mempertanggungjawabkan perbuatan.”(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait