Bireuen,Beritalima – Kombes Pol Goenawan Kabid Humas Polda Aceh menyebutkan Polda Aceh bekerjasama dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan kembali Kasus Muslem Syamaun, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen yang tekag melakukan penggelapan pajak PPh dan PPN sebesar Rp 27 Miliar dari APBD tahun 2007 sampai 2010.
Pernyataan tersebuyt diungkapkan Kombes Pol Goenawan Kabid Humas Polda Aceh, dalam konferensi pers di ruang Kabid Humas Polda Aceh, Selasa 23 Agustus 2016. Disebutkan, Muslem Syamaun melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dengan tidak menyetor potongan pajak PPH dan PPN ke kas negara sebesar Rp 27.609.164186,59. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain secara pribadi.
Bedasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh Muslem Syamaun telah melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan potongan pajak tersebut ke rekening pribadinya. Dari jumlah PPh dan PPN Kabupaten Bireuen yang harus dibayar ke kas negara dari tahun 2007 – 2010 sebesar Rp 70.849.756.002,59 Namun Muslem Syamaun hanya menyetor sebesar Rp 43.240.591.816,00. Sedangkan Rp 27.609.164186,59 digunakan untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan ke orang lain secara pribadi.
Dalam kaitan tersebut Muslem Syamaun didakwa UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang Jo Pasa 64 KUHP. Namun saat ini, dari kerugian negara yang disebut di atas, yang berhasil diselamatkan penyidik baru Rp 4.187.953.182,69 beserta 4 persil tanah sawah di kec kota Juang Bireun, 1 persil tanah kebun di Kec Gandapura Bireuen dan 1 unit pintu toko di harun Sguare Lhoeksemawe.
“Tersangka belum ditahan, dan Rabu (24/8) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kombes Pol Goenawan. Goenawan mengatakan, kasus penggelapan pajak ini masih ada tersangka yang lain, salah satunya Mila Musri, PNS pada KPP Subulussalam, Polda Aceh dan pihak berwajib sudah mengantongi bukti keterlibatan Mila Musri dalam kasus ini. Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan.xxx