Bengkulu, beritalima.com – Dalam semester pertama 2019, Polda Bengkulu dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 310 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 dari total keseluruhan 517 kasus yang terjadi di Bengkulu.
Dari jumlah tersebut sebanyak 372 tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti barang curian dan sajam.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman yang memimpin langsung ekspose yang digelar di lapangan Polres Bengkulu, Senin pagi (8/7/19)
Kapolda mengatakan, dari sejumlah kasus C3, kasus curat memang masih mendominasi dengan jumlah 212 kasus, diikuti curas 49 kasus dan curanmor dengan 49 kasus.
“Ya, memang untuk kasus curat ini masih mendominasi. Sebanyak 257 tersangka berhasil kita tangkap. Curas ada 54 tersangka dan curanmor ada 61 tersangka. Kita harapkan para pelaku ini tidak lagi melakukan kejahatan yang merugikan masyarakat. Carilah pekerjaan lain yang halal. Memang ini masalah mental,” ujarnya.
Dari berbagai kasus ini ada bermacam- macam tindak pidana, dari mulai sabung ayam, penggelapan mobil, pencurian burung dan lainnya. Dari total tersangka yang berhasil diamankan Polda jajaran, ada 58 tersangka yang ditampilkan dan sejumlah barang bukti seperti motor dan mobil hasil curian, senpi, dan barang elektronik.
“Semoga penyakit masyarakat semacam ini bisa kita berantas untuk menekan angka kasus C3 di Bengkulu. Apalagi curanmor ini yang sangat sering terjadi. Ini saja ada 257 unit motor hasil curian. Itu kan menandakan adanya kesempatan para pelaku untuk melakukan itu. Saya imbau masyarakat lebih waspada memarkirkan kendaraannya dan dilengkapi kunci tambahan,” tambahnya.
Pada kesempatan ekspose itu, Kapolda juga sempat menyerahkan langsung barang bukti motor dan mobil hasil pencurian dan penggelapan kepada pemiliknya. Para korban itu juga diminta lebih waspada dan menjadikan kejadian itu sebagai pelajaran. (Red)