SURABAYA, beritalima.com | Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dari negara Myanmar. Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu seberat Rp 10 kilo yang disamarkan dalam galon cat berhasil disita petugas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Yoyok Priyanto di Jalan Raya Bunder, Gresik pada 10 Maret lalu. Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.
Tersangka Yoyok, diketahui merupakan bagian dari bandar narkotika jaringan internasional. Sabu yang dimiliki Yoyok, diketahui berasal dari Myanmar yang dibawa melalui Malaysia, kemudian ke Jakarta, hingga akhirnya sampai ke Surabaya.
“Dari penangkapan Yoyok ini, petugas lalu mengembangkan kasus ini dan mendapatkan informasi ada pergerakan tersangka lain yang masih satu jaringan,” ungkapnya, Jumat (5/7).
Ia menambahkan, mendapati informasi ini petugas lalu melakukan monitoring jaringan tersebut. Petugas pun mendapati informasi jika narkotika jenis sabu yang diselundupkan, dikirim melalui jasa pengiriman atau kargo.
Petugas yang sudah sejak lama membuntuti, mendapati informasi jika sabu yang sudah masuk wilayah Indonesia, sudah tiba di Pontianak dan dikirim lagi ke Jakarta, melalui jasa pengiriman. “Kita sudah dapat info jika sabu itu turun dari kapal dan disimpan dalam subuah gudang. Sabu disamarkan ke dalam galon cat,” tambahnya.
Pada Rabu (3/7) dini hari, sabu yang sudah tersimpan dalam galon cat tersebut ternyata diambil seseorang dengan menggunakan jasa pengiriman online. Petugas yang sejak awal sudah mengawasi, lalu membuntuti pengambil paket sabu tersebut.
Hingga pada akhirnya, paket tiba di tempat yang dituju. Paket sabu yang dikemas di dalam galon cat itu, ternyata diterima oleh Pieter Kristiono, di Perum Permata Taman Palem blok A5/ 16, Kelurahan Pegadungan, Kec Kalideres, Jakarta Barat.
Tak ingin kehilangan buruan, petugas pun melakukan penangkapan terhadap Pieter, yang ternyata beridentitas warga Desa Pilang, Kec Gantar, Kab Indramayu, Jawa Barat. “Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibagi dalam 10 galon cat,” tegasnya. Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (afr)