Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Investasi Ilegal MeMiles

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Polda Jawa Timur mendirikan posko pengaduan bagi para korban kasus penipuan investasi MeMiles. Para korban bisa melapor secara online maupun offline. Untuk pelaporan dilakukan di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim yang berada di bagian depan pintu masuk Mapolda.

Direskimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengaduan secara offline bisa dilakukan langsung ke SPKT Mapolda Jatim, di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Sedangkan secara online, dengan melapor ke sejumlah akun media sosial resmi Polda Jatim.

Gidion menyebut pihaknya telah menyiapkan akun khusus di sosmed untuk pengaduan. Misalnya saja di akun Facebook dengan nama pengaduanmemilespoldajatim atau Twitter dengan nama @PengaduanJatim serta Email ke pengaduanmemilespoldajatim@gmail.com. Selain itu, para korban juga bisa mengadu melalui Instagram @Pengaduanmemilespoldajatim dan lewat chat Whatsapp ke nomor 0811390384.

Sejauh ini, Gidion menyebut pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Gidion pun ingin masyarakat bisa mendapatkan haknya kembali.

“Kalau dari kami menyelamatkan aset masyarakat sebanyak mungkin dan nanti soal uang ini tergantung putusan pengadilan bagaimana mekanisme pengembalian uang. Member yang merasa dirugikan jangan takut melapor pada Polda Jatim, karena itu adalah hak para member untuk mendapatkan kembali uangnya dan mendapatkan kembali haknya,” tegas Gidion.

Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut di posko pengaduan SPKT Polda Jatim, pihaknya telah menyediakan ruang khusus. Ruangan ini bisa dipakai korban untuk berkonsultasi terkait penipuan MeMiles.

“Nanti akan diterima pengaduan dalam bentuk matrik nyata, riil ditulis sama yang bersangkutan sambil membawa bukti-bukti dan identitas lengkap,” papar Trunoyudo.

Sementara jika melakukan pengaduan dilakukan secara online, nantinya korban juga akan mendapat lembar bukti laporan sama persis seperti pada skema pengaduan secara offline. “Ini akan memudahkan seseorang atau korban untuk melapor ke Polda Jatim,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.

Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang Rp 120 Miliar dan menetapkan dua tersangka. (afr/s)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *