SURABAYA, beritalima.com– Soal laporan Kapolda Jawa Timur, Irjen Machfud Arifin bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Agung Yudha dan sejumlah penyidik lainnya yang dilaporkan ke Divpropam Polri, lantaran dituding telah merekayasa kasus penipuan jual-beli properti dengan tersangka Sukarno Candra dan Budi Santoso, direksi PT Bumi Samudera Jedine, sedangkan dua tersangka itu, kini ditahan di Markas Polda Jatim.
Namun hal itu dibantah Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kasus itu diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui proses panjang sesuai KUHAP.
“Kasus ini tidak serta-merta muncul pada 2018 bulan Mei. Perjalanannya panjang,” katanya di Surabaya pada Rabu, 23 Mei 2018.
Pada 2014 lalu menurut Barung, Sipoa Group, termasuk di dalamnya PT Bumi Samudera Jedine, mempromosikan hunian dengan lokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Bali.
“Ada 1.104 nasabah yang dirugikan dan ada 600 lebih (nasabah) yang sudah lunas (membayar cicilan) dengan promosi sudah penyerahan apartemen di bulan Juni dan Desember 2017,” katanya.
Pada kenyataannya, janji realisasi hunian itu tidak dilakukan oleh Sipoa dan kelompoknya, termasuk Bumi Samudera Jedine. Karena ingkar, para korban lantas bertemu pada November 2017 dan merencanakan menanyakan soal itu ke Sipoa Group.
“Di situ tidak ada kata sepakat karena pada prinsipnya Sipoa Group ini tidak melakukan pembangunan,” terangnya.
Tak hanya Polda Jatim yang membantah tudingan tersebut, dari salah satu tim pengacara tersangka, sesuai surat kuasa 18/05/2018 yang sudah mendampingi selama penyidikan di Polda Jatim sampai saat ini, mengaku tidak pernah melaporkan Kapolda Jatim kemanapun.
“Tim kami belum melaporkan, dan dengan adanya pemberitaan tersebut sangat disayangkan, salah satu pengacara yang tanpa koordinasi dengan pengacara yang menangani sejak awal,” imbuh Jammi Ginting SH MH, salah satu tim Lawyer yang menangani tersangka sejak awal. (Red)