SURABAYA – beritalima.com, Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah meneliti berkas perkara rasisme Papua. Setelah dipelajari, berkas yang dikirim penyidik Polda Jatim tersebut masih ada kekurangannya sehingga perlu dilengkapi oleh penydik.
Asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Asep Maryono menyatakan ada beberapa hal yang harus dilengkapi dalam berkas tersebut. Salah satunya adalah peran tersangka dalam kejadian di asrama Papua Kalasan beberapa waktu lalu.
Aspidum Maryono menambahkan, pihaknya sudah menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim. Ke empat SPDP tersebut atas nama TS, SA, AD dan VK.
“Dari empat SPDP tersebut, kami menerima dua berkas yakni atas nama TS dan SA,” ujar Asep. Senin (7/10/2019).
Asep menambahkan, pihaknya meminta pada pihak kepolisian untuk memperdalam peran kedua tersangka sehingga nantinya pasal yang akan dijeratkan dalam penuntutan tidak ada kekeliruan. Terlebih lagi, dalam satu peristiwa yang sama terdapat dugaan pidana yang berbeda.
“Berkas sudah kita kembalikan pada 30 September 2019 kemarin,” tambahnya. (Han)