Polda Jatim Lakukan Penyidikan Dugaan Kasus Pencucian Uang Yang Melibatkan Oknum Pejabat

  • Whatsapp

BOJONEGORO, beritalima.com- Dugaan adanya tindak pidana Penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal dimaksud dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) atau padal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, Dan 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pihak Polda Jatim telah melakukan penyidikan.


Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, bahwa dugaan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020. Senin (10/8/3020).


Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu ini melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro, yang pernah menjabat sebagai Plt. PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Bojonegoro.


Dalam pemeriksaan yang memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim ini ada tiga sangkaan yang dikenakan terhadap SY. Yaitu pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


“Benar sudah masuk tahapan penyidikan oleh Ditrekrimsus, dan sudah 11 saksi yang di periksa,” kata Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi wartawan.


SY diperiksa kapasitasnya sebagai Plt Direktur Utama PT ADS, tentang pengelola penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, Dan wilayah fungsi PT ADS adalah menampung setoran hasil lifting minyak ExxonMobil Cepu Limited. Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.
Ada dugaan pemindahan dana setoran yang diperkirakan akhir tahun 2019 oleh SY ke giro dari CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan itu SY memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta.


Dari cash back itu Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkuo Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima, dan sisanya untuk kegiatan lain.  


“Untuk tersangka sampai saat ini belum ditetapkan, dan penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim.
Sebelumnya SY, menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PT ADS,  melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) di Creative Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. SY menggantikan Dirut PT ADS Ganesa Aksari sejak 5 November 2018.pergantian ini karena Ganesa yang habis masa jabatannya pada 31 Oktober 2018. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait