SURABAYA, beritalima.com – Setelah dinyatakan lengkap atau berkas P 21 oleh Penyidik. Kamis (19/1) Polda Jatim melimpahkan berkas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun) ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya, Kamis (19/1).
Tersangka dugaan penipuan bermodus penggandaan uang itu menjalani penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka). Dimas Kanjeng dikeluarkan dari dalam ruang tahanan Polda Jatim sekira pukul 08.00 WIB. Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Gading, Kabupaten Probolinggo, itu lalu dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Dia dibawa dengan pengawalan beberapa petugas Brigade Mobile.
Kepala Bidang (kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa Dimas Kanjeng diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim untuk dua berkas sekaligus, yakni berkas untuk perkara pembunuhan dan perkara penipuan. “Untuk kasus dua-duanya,” ujarnya.
Berkas dua pekara itu sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu. Karena itu tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan agar segera disidangkan di pengadilan. “Hari ini dibawa ke Kejati Jatim,” kata Barung di Mapolda Jatim, Kamis (19/1).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, sesuai rencana, setelah diperiksa di Kejati, Dimas Kanjeng diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. “Sidangnya Dimas Kanjeng di Probolinggo,” katanya.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. Dia juga masih dijerat Undang-undang Pencucian Uang. (pca)