Polda Jatim OTT Bendahara UPTD Puskesmas Karangploso

  • Whatsapp
KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Polda Jatim bersama tim Ditreskrimsus Unit 2 Subdit 3 Tipidkor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPTD Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, yang diduga telah memotong dana kapitasi untuk pembayaran jasa pegawai puskesmas.
“Iya benar, OTT oleh Tim Ditreskrimsus terhadap pegawai UPTD puskesmas di Kabupaten Malang, terkait dengan dugaan adanya pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS Puskesmas Karangploso, ASN yang diamankan berinisial KL (54), warga Pendem, Kota Batu pada hari Kamis (27/9/2018). Tersangka satu orang yang diamankan bersama barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung, Minggu (30/9/2018).
Menurutnya modus yang digunakan adalah dengan memotong gaji non PNS dan pegawai PNS. Pemotongan dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan membuka rekening Bank Jatim. Kemudian buku rekening dan kartu ATM diminta oleh bendahara Pukesmas sehingga para pegawai tidak berani menolak.
“Pengambilan kartu ATM ini ditunjukkan agar uang kapitasi tidak langsung diambil pegawai. KL sebagai bendahara yang mengambilkan dengan mengunakan ATM milik para pegawai tanpa sepengetahuan pegawai,” ungkapnya.
Barung menjelaskan bahwa uang yang sudah diambil, diambil dulu sebagian oleh bendahara dan diberikan tunai kepada para pegawai per tiga bulan sekali.
“Setiap pegawai ternyata berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan tersebut karena berkaitan dengan daftar absensi kehadiran. Dan jabatan pemegang program, masa kerja dan status pendidikan,” tambah dia.
“KL saat menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pegawai, bendahara dilaporkan tidak menjelaskan jumlah nominalnya. Dalam hal ini tidak memberitahu berapa uang yang telah diambil atau dipotong dari rekening para pegawai. Pegawai hanya diminta membubuhkan tanda tangan pada lembar penyerahan uang,” terang Barung.
Saat petugas mendatangi TKP bendahara dilaporkan telah menyerahkan uang jasa pelayanan kepada 29 karyawan. Namun untuk 31 karyawan lainnya, bendahara dipastikan belum memberikan hak para pegawai. Untuk membuktikan laporan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban.
“Petugas menemukan adanya pengurangan pada uang yang diberikan kepada pegawai sejak Januari hingga Agustus lalu. Jika dijumlahkan, dia melanjutkan, uang yang dipotong tanpa tanggungjawab ini mencapai Rp. 198.390.911,” tutupnya. (Net/dtk/rep)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *