SURABAYA, beritalima.com | Mendalami kasus investasi MeMiles yang tak mengantongi izin, Polda Jawa Timur memanggil sejumlah publik figur. Hal ini karena sejumlah publik figur tersebut terlibat secara langsung dalam hal promosi hingga pembelian saham investasi MeMiles.
“Kita lakukan pemanggilan (publik figur), kalau ada yang berkelakuan baik dan dia mendapatkan reward kemudian mau datang ke Polda Jatim saya sangat berterima kasih,” kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (6/1).
Saat ditanya berapa publik figur yang terlibat investasi MeMiles, Gidion enggan merinci. Dia menyebut jumlahnya lebih dari satu. Namun, ini akan diungkapkan usai publik figur yang dimaksud mendatangi Polda Jatim.
Selain itu, Gidion menambahkan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan pada public figur tersebut. Surat panggilan ini untuk didatangi dalam pekan ini. “Ini sudah panggilannya untuk minggu ini mudah-mudahan ada yang datang. Berapa artisnya nanti kami sampaikan,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Gidion berharap para artis ini bisa memberikan kesaksiannya. Menurut Gidion, seorang public figur akan lebih baik jika bisa memberikan edukasi pada masyarakat.
“Artinya itu mereka memberikan edukasi terhadap masyarakat dan mengembalikan aset-aset kepada masyarakat yang lain. Misi kita adalah mengembalikan aset kepada masyarakat sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut ada empat publik figur yang terlibat. Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Invetasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.
Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.
Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang Rp 120 Miliar dan menetapkan dua tersangka. (afr/s)