SURABAYA, beritalima.com -Polda Jawa Timur bekuk pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Haji IS dan Haji YA dengan korban bernama Bachriyansah dan H.Zain Alkim.
Kronologis Kejadian pada pebruari 2015, tersangka Haji IS dengan cara mengaku bernama Gus Imam (38) warga Kayangan, Diwek, Jombang dari Ponpes Sidiqiyah Ploso Jombang, Jawa Timur. Sedangkan tersangka Haji Yusuf Anwar (51) warga Wangkal, Kepuh, Jombang mengaku sebagai santrinya. Mereka ini bisa membantu korban.
Bahkan tersangka juga menunjukkan rekening BCA atas nama orang lain dengan saldo Rp. 720 milyard. Lalu korban disuruh membuka rekening BRI untuk menerima hasil uang yang diritualkan menjadi berlipat-lipat.
Korban percaya, akhirnya menyerahkan uang sesuai keinginan tersangka secara bertahap total Rp. 2.681.000.000. Permintaan uang secara bertahap oleh tersangka tersebut dengan alasan untuk membeli kambing, infak kepada anak yatim, untuk mencampurkan uang yang sudah ada.
Pada 1 Juli 2015, korban baru sadar bahwa dirinya telah ditipu, karena setelah penyerahan uang yang terakhir berupa uang US $ 113.000 (Rp. 1,5 miliar), yang saat itu tersangka menjajikan akan memberikan uang Rp. 100 milyard kepada korban, namun tidak ditepatinya dan tersangka melarikan diri.
Modus Operandi dua tersangka melakukan penipuan dengan dalih bisa meminjami uang tanpa bunga dengan syarat membayar uang infak 5 % terlebih dahulu.
Barang Bukti yang disita berupa foto copy nasegel kantor pos; 6 lembar foto copy rekening Koran; foto tersangka IS; foto tersangka YA; 9 transkrip SMS; 2 lembar kartu ATM dan lembar print out Rekening. BNI.
Kabd Humas Polda Jawa Timur, Kombes RP Argo Yuwono, Kamis (27/10/2016) mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (untung/amatus rhb)