BANGKALAN, Beritalima.com | Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi di wilayah Blega, Bangkalan Madura. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, merilis langsung kasus tersebut di SPBU Blega yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM.
“Kami bersama Dinas ESDM Propinsi Jatim merilis kasus pengungkapan tindak pidana penyelewengan pengangkutan dan atau tata niaga BBM tanpa izin. Pengungkapan ini atas perintah dari Menteri ESDM melalui surat ke Gubernur Jatim. Bu Gubernur minta ke Polda melakukan pengawasan dan kami berhasil mengungkapnya di wilayah Madura,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (11/12).
Dalam kasus itu, polisi menetapkan enam tersangka. Para tersangka setiap minggunya sebanyak tiga kali membeli atau mengangkut BBM bersubdi dari SPBU Blega. Setiap kali mengangkut sebanyak 15 ton serta giat ini sudah berlangsung selama satu tahun.
Sehingga BBM bedsubdi yang telah terangkut sebanyak 2.160 Ton dalam setahun. “BBM bersubsidi ini telah dijual kepada industri di antaranya di wilayah Sampang dan Sumenep,” jelasnya.
Selain itu, pengungkapan ini juga berhasil dilakukan di jelang akhir tahun. “Di penghujung tahun ini ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat harus bisa tetap terjaga. Jika disalahgunakan maka bisa mengganggu pasokan BBM untuk masyarakat,” tegasnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, enam pelaku ini melakukan penyalahgunaan BBM subisidi itu dengan modus terbuka. “Mereka ini selalu cari peluang. Dari hasil penyelidikan dari informasi masyarakat, maka kami akhirnya berhasil mengungkap,” katanya.
Terkait keterlibatan pemilik SPBU, Gidion menegaskan, pihaknya masih melakukan upaya pengembangan. “Yang pasti ada operator yang ditangkap. Ini masih rangkaian dengan Sumenep dan pengembangan berhasil diungkap di Bangkalan,” pungkasnya. (afr)