PONTIANAK – Semenjak dikeluarkannya peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, Tanggal 21 Oktober 2016, seluruh Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, akan menyapu bersih segala bentuk pungutan liar.
Genderang sapu bersih Pungutan liar ini, disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak SH. MM Usai mengikuti Video Conference dengan Kapolri Senin, (24/10) di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar,
Sebelum operasi ini dimulai, pihaknya akan memulai dari Internal Polri. mulai dari Pungutan Liar di Pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, Serta Pelayanan dibidang penegakan hukum.
Menurut Kapolda, operasi sabu bersih ini nanti tidak hanya masalah Pungutan liar, tetapi juga operasi Penyelundupan, operasi minuman keras dan operasi Narkoba, karena ketiganya sangat potensial terjadi di Wilayah Kalimantan Barat.
Dalam operasi sapu bersih pungutan liar ini sasarannya adalah tempat tempat yang menjadi pusat pelayanan Publik, mulai dari pelayanan pembuatan Sertipikat Tanah, pelayanan KTP, Pelayanan Pasport, pelayanan Ijin Trayek, Pelayanan di jembatan Timbang dan Pelayanan publik lainnya akan dilakukan operasi tangkap tangan.
Masyarakat bila berurusan dengan instansi pemerintah apakah itu pelayanan di Kepolisian, pelayanan di Departemen atau Lembaga termasuk Pemerintah daerah, jika dipersulit, dipungut biaya diluar tarif resmi silahkan segera dilaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli.
Satgas operasi Sapu bersih ini tentu anggotanya tidak semata mata dari Kepolisian semata, tetapi dari semua unsur akan dilibatkan, mulai dari TNI, Kementrian Hukum dan HAM kalbar, Lapas, Perhubungan, Imigrasi, kementrian Kehutanan dan Lingkungan hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, semuanya akan dilibatkan.
Hal ini penting dilakukan untuk menghindari adanya Arogansi kekuasaan atau penggunaan Kewenangan yang berlebihan, makanya semua pihak harus dilibatkan.
Demikian juga operasi sapu bersih Minuman Keras, Penyelundupan, dan Narkoba juga akan digelar dalam rangka melindungi warga masyarakat dari produk produk makanan yang tidak hygienis.
Karena Kalimantan Barat ini memiliki wilayah perbatasan yang terhampar dari Barat Paloh sampai Timur Badau.
Sepanjang 867 Km, disepanjang perbatasan ini tentunya banyak jalan tikus yang sudah berubah menjadi Jalan Gajah, Jalan Setapak yang sudah berubah menjadi jalan yang lebar, keaemuanya itu berpotensi terjadinya Penyelundupan, masuknya minuman keras, Narkoba, barang barang bekas dan minuman makanan yang tidak dijamin kesehatannya. Karena tidak ada Standar Nasional Industri ” ujar Kapolda.
(Dri)