Polda Kalteng Release Pidana Pencurian dan Kekerasan

  • Whatsapp

PALANGKARAYA, beritalima.com– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangani empat (4) kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Direskrimum Polda Kelteng Kombes Pol.Drs.IG. Agung Prasetyo, SH.MH dengan didampingi Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu menjelaskan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, selasa (20/6).

“Salah satu kasus yang mencolok yaitu kasus pembunuhan menggunakan senjata api rakita di Kabupaten Katingan 30 Mei 2017,” ungkap Agung Prasetya.

Sekitar pukul 21.30 WIB korban bertemu pelaku di pondok tempat mereka berkerja sebagai penambang emas SEI Beruk, Desa Mangarak, Kec. Sanaman Mentikei Kab. Katingan. Pelaku S datang kepondok hendak membicarakan tentang pekerjaan sedot emas.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB pelaku tiba-tiba naik ke atas pondok dan langasung menembakan senjata api dari jarak dekat kearah leher korban peda jarak 1,5 m dan korban langasung meninggal dunia. Usai penembakan tersangka langsung melarikan diri.

Berkat kesigapan tim gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Reskrim Polres Katingan, Reskrim Polsek Manuhing dan Reskrim Polsek Rungan yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras yang berkerja sama dengan keluarga pelaku, akhirnya pelaku dengan didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Bukit Bati Tengkiling pada tanggal 17 Juni 2017 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Atas perbuatannya, tersangka terkena pasal 340 KHUPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.

Kasus-kasus yang berhasil ditangani adalah perampokan dan penganiayaan yang terjadi di toko 3 Putera Desa Bukit Batu Rt 01, Kec. Mentangai Kab. Kapuas dengan jumlah pelaku tiga (3) orang berinisial B, M, dan A pada tanggal 07 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana.

Juga penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya dengan motif sakit hati yang dilakukan oleh palaku berinisial S pada tanggal 17 Juni 2017 pukul 18.00 WIB. Perlaku terkena pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 44 ayat (2) No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusa Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Serta kasus pencurian dengan korban guru TK dengan kondisi koma pada tanggal 19 Juni 2017 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berjumlah dua (2) orang dan atas kesalahannya pera pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) dan ke 4 KUHPidana.

 

**KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *