Lampung – Sembunyikan sabu-sabu di lemari hias dan kamar, Honorer Pol PP Kota Bandar Lampung berinisial, TA (32) diamankan petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, di rumahnya, di jalan Hr Mangun Diprojo, No 26, RT/RW 010/ Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Senin (27/7/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum berinisial TA tersebut.
“Dari tersangka TA diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 24 paket kecil, 1 bundel plastik klip kecil, 1 pipa kaca, seperangkat alat hisap sabu dan 1 buah dompet,” kata Kombes Pol Shobarmen.
Menurut Dirnarkoba Polda Lampung, diamankannya tersangka TA bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya tindak pidana narkoba. Sebagai upaya tindak lanjut, tim yang dipimpin Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto datang ke lokasi melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka TA. Petugas yang telah mengantongi identitasnya, kemudian menggerebeg rumahnya dan mengamankan tersangka TA. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu, yang disembunyikan di dalam lemari hias dan kamar tersangka.
“Atas dasar itu, tersangka TA berikut barang buktinya, dibawa petugas ke Markas Direktorat Reserse Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui siapa pemasoknya,”ungkapnya.