Polda Malut memastikan Sidang Kode Etik, bagi anggota bermasalah dengan hukum

  • Whatsapp

Ternate,beritaLima.com – Setelah 6 anggota yang dipecat tidak dengan hormat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut). karena terlibat dengan kasus narkoba maupun tindak pidana penipuan. Kini Polda Malut melalui Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid-Propam) tengah mempersiapkan sidang kode etik terhadap Brigpol Juwisman yang terlibat dalam Kawin Tanpa Izin (KTI) dengan wanita simpanannya.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Malut, Ajun Komisaris Besar Polisi Susanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 29/3/2019) mengatakan, untuk Brigpol Jwisman, pihaknya telah menerima saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) polda Malut untuk mengambil sikap.

Susanto juga menyatakan, dengan pelanggaran Brigpol Jwisman ini, pihaknya memastikan akan dilakukan sidang kode etik, pasalnya pelanggaran yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan berulangkali.

“Sudah bisa kita pastikan itu,” tegasnya.
Meskipun sudah mengambil sikap untuk sidang Kode Etik, namun Susanto mengaku belum bisa memastikan putusan yang akan diterima Jwisman dalam kasus tersebut.
“Kalau itu nanti kita tunggu hasil sidangnya saja,” tuturnya.

Ia mengaku, sidang kode etik terhadap Jwisman akan dilakukan setelah sidang pidana di pengadilan negeri (PN) ternate diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sidangnya tergantung di PN nanti, yang pasti kalau sudah ada putusan inkrah baru kita sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” pungasnya.(rdy-ata).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *