Polda Malut Menahan Satu Orang tersangka Kasus Dugaan korupsi Reklamasi Pantai Sanana.

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Direktorat reserse kriminal khusus polda maluku utara telah menahan satu orang tersangka kasus dugaan kuropsi reklamsi pantai sanana,kabupaten kepulauan sula,provinsi maluku utara(Malut)

“Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik polda maluku utara satu tersangka yang berenesial RI pada Senin petang kemarin langsung di tahan rutan ternate.Kata Direktur reskrimsus polda malut, Kombes Pol. Masrur ketika di konfirmasi Reporter beritalima.com Rabu 22/8/2018.

Satu orang tersangka yang ditahan , yang berenesial RI merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PU kabupaten kepulauan sula.

Sebelum ditahan satu orang tersangka berenesial RI sempat menjalani pemeriksaan dan beberapa jam kemudian tersangka dibawa petugas menuju ke rutan ternate.

Penyidik polda malut sudah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap satu orang tersangka yang berenesial RI dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 juga sama jaksa dan penyidik polda malut sedang berkoordinasi untuk melanjutkan tahap berikutnya.

Untuk diketahui,bahwa proyek reklamasi pantai sanana dianggarakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp. 28 miliar. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 27,1 miliar dimana dugaan kerugian sementara yang ditemukan penyidik lebih dari Rp.7 miliar.

Hal ini terlihat dari surat laporan bernomor : LP/17/V/2017/MALUT/SPKT 30 MEI 2017 pada Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek tersebut digarap PT Citra Indah Mulia Budi Luhur diduga progresnya tidak tuntas. (dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *