Polda Malut Periksa Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Reklamasi

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com– Menyusul adanya dugaan kasus korupsi proyek pembangunan reklamasi pantai Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2010-2015. Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Malut, pada senin (15/5) kemarin, melakukan pemeriksaan di Mapolres Sula terhadap sejumlah saksi, yang dipimpin langsung oleh AKP Surahman, serta 3 anggotanya.

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dua hari lalu yakni pada Kamis dan Jumat pekan kemarin, pihak penyidik Polda melakukan pengukuran reklamasi pantai Sanana, bersama sejumlah staf di bagian dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Sula, tepatnya di lokasi reklamasi pantai Desa fogi, Desa Fatce dan Desa Falahu kecamatan Sanana.

Namun sayangnya, usai melakukan pengukuran, tim Tipikor Polda Malut, tidak bersedia untuk dimintai keterangan kepada  awak media yang menunggu di lokasi TKP reklamasi pantai tersebut.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Malut, AKBP Hendrik Badar, ketika dikonfirmasi beritalima.com Senin 15/5 terkait kunjungan kerja ke Mapolres Kepsul, dan terkait dengan perkembangan soal kasus dugaan korupsi anggaran reklamasi pantai yang saat ini dalam penyelidikan tim Polda Malut yang sedang kunjungan di Sula.

“Kami kunjungan bagian humas Polda untuk supervisi kinerja humas Polres Sula, akan tetapi terkait dengan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran reklamasi dirinya belum bisa memberikan informasi karena masih dalam penyelidikan,” katanya.

Menurut Hendrik jika kasus masih dalam tahap penyelidikan pihak Polda belum bisa mengekspos, namun kalau sudah P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) baru diekspos.

“Nanti kalau sudah P21 kita ekspos lewat teman-teman media,” ungkap AKBP Hendrik. (@dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *