Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Polda Metro Jaya memastikan memastikan tidak ada keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF yang biasanya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintahan baik sipil, militer maupun kepolisian. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan pelat RF bila melakukan pelanggaran.

“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF, jangan takut untuk menilangnya kalau mereka melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan Kamis (25/3/2021).

Sambodo menuturkan, pelat nomor kendaraan bermotor RF seperti RFS, RFP dan RFD memang dikhususkan untuk kendaraan dinas berpelat hitam. Sehingga bila memang melakukan pelanggaran maka berhak untuk ditindak. Begitu juga bila mereka menggunakan rotator tanpa adanya kepentingan maka dirinya meminta anak buahnya tetap melakukan penindakan tegas.

Menurutnya, pelat khusus RF tersebut tidak ada yang kebal hukum. Pelat yang biasa digunakan oleh pejabat itu dipastikan akan ditindak jika melanggar hukum.

Menurut Sambodo semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.”Sudah ada beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya,” ujar Sambodo.

Kendaraan berpelat RF itu juga kerap mendapat pengawalan di jalan raya. Sambodo menjelaskan ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang. Antara lain mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang,” ujar Sambodo.Sambodo menegaskan selain tujuh kelompok itu tidak boleh ada pengawalan.

Dia telah menginstruksikan kebijakan itu ke anggota. “Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ungkap Sambodo.

(Tim), Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait