Polda Metro Jaya Tahan Eggy Sudjana Dengan Sangkaan Makar

  • Whatsapp
Eggy Sudjana (newtime)

JAKARTA, beritalima.com- Penyidik Polda Metro Jaya, menahan Eggy Sudjana dengan sangkaan telah melakukan perbuatan makar, Selasa 14 Mei 2019.

Penahanan ini dilakukan setelah tersangka diperiksa penyidik selama lebih dari 12 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, penahanan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur. Karena sebelumnya sudah dilakukan penangkapan.

“Penahan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Argo Yuwono, kepada wartawan.

Sementara itu menurut penasehat hukum Eggy, Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan pada kliennya.

“Sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik,” kata Pitra.

Dalam kasus ini, Eggy dijerat dengan pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggy dilaporkan oleh Supriyanto dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *