JAKARTA, Beritalima.com | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang seluruh jajarannya mengawal rombongan motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda yang hendak berkegiatan konvoi.
Direktur Lalu Lintas PMJ, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan itu sudah mulai diterapkan sejak Februari 2021.
“Intinya begini kami dari Polda Metro Jaya sendiri. Saya dalam hal ini, saya sendiri sudah tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal Moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Sambodo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Sambodo menerangkan pihaknya menelurkan kebijakan itu karena dalam prosesi pengawalan aparat kepolisian tersebut kerap melahirkan kecemburuan sosial di lapisan masyarakat.
Sambodo menerangkan pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih tetap bisa dilakukan, namun sesuai ketentuan yang berdasarkan keputusan Mabes Polri. Setidaknya, sambung dia, ada tujuh jenis rangkaian hak yang bisa dikawal, dan punya hak prioritas atas pengawalan tersebut.
Begini, pengawalan itu ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal, dan punya hak prioritas. Sedangkan untuk pengawalan itu, dan kita hentikan kendaraan orang lain, yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri. Jadi, memang sebetulnya itu intinya, yang berhak Polri,” tegas Sambodo.
Namun demikian, untuk beberapa kegiatan yang tidak dimaksudkan itu Sambodo akan melarang pengawalan oleh aparat kepolisian.
“Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujar dia.
Sambodo menekankan, pelarangan pengawalan itu diterapkan ke seluruh kegiatan. Meskipun ada beberapa momentum yang memang diberikan pengecualian dengan alasan kepentingan.
“Kegiatan apapun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kami kawal,” tegas Sambodo.
Aturan soal pengawalan itu sendiri sejatinya diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu tercantum pada Pasal 134 dan pasal 135.
Fredi/Redian, Beritalima.com