MATARAM NTB,beritalima.com|
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Melaksanakan kegiatan Diskusi Keterbukaan informasi publik sesuai Surat Telegram Kapolda NTB Nomor:ST/984/VII/HUM.51/2019 Bertempat di Balroom Hotel Lombok Astoria jalan Jenderal Sudirman No 40 Rembiga,(23/7)
Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di Pimpin Oleh Divhumas Polri Kombes Pol Cahyono Saputra di Hadiri Oleh Seluruh Kasubag Humas Polres Jajaran Polda NTB Dan Mahasiswa/Siswi Pelajar Se-pulau Lombok.
Dalam Sambutannya Kapolda NTB Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS,M.M Melalui
AKBP BUDIANTO Kabbag Info Dok Biro PID , pada intinya cerdas bermedia sosial dalam memerangi di era publik,dan semua akses informasi ada di genggaman kita, seperti koran atau majalah, sering bermunculan informasi hoax dan melakukan norma – norma yang bertentangan dengan aturan-aturan dan membangun segala hal tentang informasi yg tidak sesuai dengan aturan dan bisa diakses di tribrata news yang menyampaikan berita terkini ,dan yang berkembang di medsos, dengan adanya acara ini sangat penting dengan tema cerdas bermedia sosial di mata publik.
Lanjut,Sambutan Kadivhumas Polri Kombes Pol Cahyono Saputro mewakili Kadivhumas Polri mengucapkan terima kasih kepada Kapolda NTB dan Jajaran, serta mengucapkan selamat datang kepada seluruh Kasubbag Humas Polres Jajaran Polda NTB,
“Diskusi pablik merupakan kegiatan yg ke 3 setelah dari polda papua, jawa dan lombok,kegiatan diskusi tentang keterbukaan informasi ini, sangat penting kita disajikan terkait dengan berita Hoax ataupun bohong, sayber karna dibutuhkan sikap dewasa dalam pengelolaan informasi publik .dalam giat ini diharapkan kepada mahasiswa/siswa pelajar untuk bisa mengetahui informasi atau sumber yang jelas tentang keterbukaan informasi tersebut”Jelas nya
Materi diskusi kali ini di Pimpin AKBP Irwansyah Sik.MH Dan Bapak Fairus Abadi.SH Tentang penggunaan Medsos
seperti Facebook,Instagram,What Shap, Dan Vlog Bagaimana Cara Bermedsos Yang Baik Dan Benar.
“materi -materi yang baik dan hal-hal yang baik tentang melenial ,normatif dan hoax dan banyak dilihatmenyebarkannya di dengar bukan untuk di sebarkan yg tidak sesuai dengan aturan dan bukan sebagai generasi pembunuh melalui kata kata yang tidak perlu dan pantas. generasi melenial dan kata-kata dengan awalan awalan yang terkumpul dan menjadi sebuah informasi mengajak untuk membangun peradaban dan budaya dan mencerdaskan bangsa” Ujarnya
Lanjut,keterbatasan areal yg tidak pada ruang tempatnya serta di bebaskan berpendapat di muka umum sesuai dengan Undang-undang yg berlaku ,serta mendapatkan kebutuhan ekonomi melalui medsos. medsos juga banyak di minati oleh mahasiswa,pelajar dan ibu rumah tangga dan diperlukan untuk memahami, dan layak di percaya dan penanggung jawabnya ,alamat yg jelas (kantor). cara atau norma yg menimbulkan menciderai ,sara yg mencidrai lembaga lembaga negara.Dan berbeda itu penting namun jangan berbeda itu yg membuat kita dicerdai”jelasnya
AKBP Irwansyah Sik.MH menerangkan
UU ITE Barang siapa yg mendistribusikan atau menstransmisikan dari orang ke orang atau siapa atau dapat di akses yg bersifat sara.indonesia adalah pengguna medsos nomor 3 di dunia lebih banyak dari masyarakat atau penggunanya karna kebanyakan konpensionalnya seperti cetak, koran dan radio dari exkonpensional seperti medsos disisi lain memberikan info yg lebih cepat .
Inproaktif adalah medsos yg harus kita tahu paswood dan kata sandi dan dapat di kendalikan oleh pengguna medsos,
Hoax adalah serangkaian kata kata yang tersusun dengan baik dan candaan seperi berita berita palsu yang di kirimkan kepada orang orang tertentu atau ruang yang lebih luas.
Heckspis adalah melihat kalimat yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan serta memperoleh gambar atau berita yg bersifat hoax atau palsu, kabar yg tidak lengkap sehingga arti makna tersebut berubah dan kata kata tersebut tidak berdiri sendiri seperti pencemaran nama baik dan penodaan agama dan menjadi sara.(Rozak B5)