MATARAM NTB, beritalima.com|
Jajaran Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menciduk tiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Sumbawa Barat,Kamis, (23/05).
Ketiga terduga penyalah gunaan narkotika yang berhasil diamankan Rernarkoba Polda NTB di antaranya SF (40) warga Dusun Beru Desa Beru Kecamatan Jereweh KSB, Fz (30) warga Dusun Awo Desa Empang Atas Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa Besar dan SR (24) warga Desa Ongko Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa Besar diamankan polisi setelah dilakukan penggeledahan di rumah yang sekaligus tempat hiburan malam itu.
Dari pantauan media beritalima.com dalam penggerebekan tersebut, setidaknya polisi berhasil mengamankan 74 (Tujuh Puluh Empat ) bungkus/paket yang diduga sabu didalam kotak warna coklat yang ditanam dipekarangan, 8 (delapan) bungkus/paket yang diduga sabu ditemukan dikamar mandi. 4 (empat) buah HP, Uang sebesar Rp. 6.546.000 (enam juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) dikantong celana FZ dan Uang sebasar Rp. 28.964.000 (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) ditemukan didalam tas didalam sebuah kamar.
AIPDA I MD Sumberjaya salah satu anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB di saat penggeledahan kepada media mengatakan ketiga terduga akan langsung dibawa ke Mapolda NTB.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga terduga akan di bawa ke Mapolda,” cetusnya sembari meneruskan penggeledahan tersebut.
Ketiga terduga penyalahgunaan barang haram tersebut terancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(Rozak B5)