Polda NTB Ungkap Kasus Human Trafiking ,TKW Asal Lombok NTB Meninggal Terbakar Di Saudi Arabia

  • Whatsapp

MATARAM NTB.Beritalima.com|
Dalam Polda NTB Gelar konferensi pers Human Trafiking sebagai penyaluran tenaga kerja ke Timur Tengah (Saudi Arabia),Yang diketahui sebelumnya saudari Almarhumah Ida Royani 36 thn beralamat di lingkungan Gerintuk kelurahan Renteng Lombok Tengah berangkat merantau ke Timur Tenggah ( Saudi Arabia ) Melalui seponsornya yakni pelaku inisial MSF 50 tahun sekitaran dua tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2018.Senin( 20/01/2020).

“Berdasarkan aduan laporan dari pihak keluarga korban nomor : LP/232/IX/ 2019/SPKT tanggal 21 September 2019 Saudari ida royani 36 tahun merantau ke timur tengah melalui seponsor inisial MSF 50 tahun sekitar dua tahun yang lalu pada 2018.” ungkap Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda NTB.

Lebih lanjut , Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dalam menjalankan modus operandinya pelaku inisial MSF merekrut dan mengirim calon tenaga kerja ke Timur Tengah ( Saudi Arabia) dengan cara manifulasi data dengan memalsukan dokumen seperti KTP , KK serta sutar ijin persetujuan keluarga korban serta memberikan uang fee terhadap korban sebesar RP 5,000.000 kemudian almarhumah Ida Royani (korban) berangkat dari kediamanya lingkungan Gerintuk, kelurahan Renteng Praya Lombok tengah menuju bandara internasional Lombok ( BIL) dengan di antar oleh saudaranya untuk bertemu dengan seponsor rekrutmennya saudara MSF pelaku Human Trafiking.

Selanjutnya setelah korban sampai BIL dan bertemu dengan pelaku inisial MSF kemudian secara bersama – sama berangkat ke Jakarta untuk di serahkan dan di pertemukan dengan saudara seponsor berinisial SI di bandara Sukarno Hatta untuk di berangkatkan ke negara tujuan Saudi Arabia , kemudian setelah korban Ida Royani ( Alm) bekerja di Arab Saudi sempat menghubungi keluarganya di Lombok via telp dan menceritakan dirinya sudah tidak tahan dengan perlakuan majikan tempat korban sebagai asisten Rumah Tangga karena sering diperlakukan kasar.

Kemudian pada tanggal 20 Juni 2018 di kos- kosan korban yang bertempat di sekitar wilayah Maksa At Taqwa Mekkah Arabia mengalami peristiwa kebakaran dan mengalami sakit akibat menghirup asap tebal yang di akibatkan oleh kebakaran kos tersebut , selanjutnya korban ida Royani di bawa ke Rumah Sakit Al Anoor Mekkah oleh pemerintah setempat namun tidak bisa di selamatkan serta mayat korban pun tidak bisa di pulangkan ke Lombok Indonesia karena sudah di makamkan di Mekkah dan di lengkapi dengan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai buktinya.

Saat ini saudara pelaku MSF 50 berikut barang buktinya seperti satu lembar Foto copy paspor a/n Ida Royani no .AP 440914 yang sudah terlegalisir oleh Imigrasi kelas 1 Mataram , foto copy KTP Ida Royani no ,5201022504110009 , FC Akta kelahiran AL. 8436953592. berikut lagi. FC paspor a/n Ida Royani no B,1727724. Sudah di legalisir oleh Imigrasi kls 1 mataram. Dan satu lembar surat penyataan perdamaian tanggal 26 Juni 2019 , terakhir satu lembar foto copy surat dari PT.Ridho Hasan Wisata. Tanggal 11 Agustus 2015 , tentang perihal permohonan paspor yang telah dilegalisir oleh kantor Imigrasi kelas 1 Mataram. Untuk peroses hukum lebih lanjut setelah sebelumya saudara pelaku MSF di tangkap oleh Tim Subdit IX , Dirreskrimum Polda NTB pada 01 Nopember 2019 di Rumah kediamanya di Desa Sengkang Praya Lombok Tengah.

Kasus pelaku Humas Trafiking saat ini sudah nyatakan berkasnya lengkap oleh kejaksaan Tinggi NTB dengan no pekara P-21 : B-3126/N.2.4./E.tl.1/12/2019. tanggal 20 Desember 2019. dan akan segera dilakukan penyerahan tersangka pada tanggal 20/01/2020 berikut Barang Bukti tahap, II ( dua) tersangka dijerat dengan pasal 10 dan pada 11 Jo pasal 4 UU RI. No 21, tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo pasal 86 UU No.18.tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran . Dengan Ancam paling singkat 3 tahun kurungan penjara atau paling laman 15 tahun kurungan penjara serta denda paling sedikit RP,120.000.000.( seratus dua puluh juta Rupiah ) dan paling Banyak RP.200.000.000.( dua Ratus Juta Rupiah ).(shn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *