Mataram NTB.Beritalima.com|
Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 bertempat di Loby Command Center Polda NTB, Kapolda NTB menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus menonjol 3C di wilayah hukum Polda NTB dan Polres Jajaran.
Kapolda NTB dalam siaran pers menyampaikan terimakasih kepada jajarannya atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus dan kedepan agar lebih ditingkatkan lagi untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap seperti kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi diwilayah Mataram dan Lobar yang terjadi pada bulan April s.d Mei 2020.
Waktu Kejadian:
a. Hari Jumat, 10 April 2020, sekitar pukul 01.30 Wita;
b. Hari Jumat, 10 April 2020, sekitar pukul 01.58 Wita;
c. Hari Jumat, 17 April 2020, sekitar pukul 04.45 Wita;
d. Hari Kamis, 23 April 2020, sekitar pukul 04.00 Wita s.d. 05.00 wita;
e. Hari Kamis, 23 April 2020, sekitar pukul 04.00 Witan s.d. 05.00 Wita;
f. Hari Kamis, 23 April 2020, sekitar pukul 04.00 Witan s.d. 05.00 Wita;
g. Hari Kamis, 23 April 2020, sekitar pukul 04.00 Witan s.d. 05.00 Wita;
h. Hari Kamis, 23 April 2020, sekitar pukul 04.00 Witan s.d. 05.00 Wita;
i. Hari Jumat, 08 Mei 2020, sekitar pukul 04.00 Wita s.d. 05.00 Wita;
j. Hari Jumat, 08 Mei 2020, sekitar pukul 04.00 Witan s.d. 05.00 Wita;
k. Hari Jumat, 08 Mei 2020, sekitar pukul 04.00 Witan s.d. 05.00 Wita;
l. Hari Senin, 11 Mei 2020, sekitar pukul 00.30 Wita;
m. Hari Senin, 11 Mei 2020, sekitar pukul 00.30 Wita;
TKP :
a. ATM BNI SUTRAMAT Jalam Sriwijaya Kota Mataram;
b. ATM BNI Toko Sepeda POLYGON Jalan Tumpang Sari Cakranegara Kota Mataram;
c. ATM BNI Jalan R.A. Kartini, Kel. Monjok, Kec. Selaparang Kota Mataram;
d. ATM BNI Jalan Brawijaya Kec. Cakranegara Kota Mataram;
e. ATM BANK DANAMON Jalan Sandubaya Kota Mataram;
f. ATM BANK SINARMAS Jalan Selaparang Mayure Kota Mataram;
g. ATM BANK NTB SYARIAH Jalan Ahmad Yani Kel. Sayang- sayang Kota Mataram;
h. ATM BANK NTB SYARIAH di Apotek AMANAH Jalan Bung Karno Kota Kec. Mataram Kota Mataram;
i. ATM BNI Jalan Lalu Mesir Kel. Turida, Kec. Sandubaya Kota Mataram;
j. ATM BCA Jalan Sriwijaya Kec. Mataram Kota Mataram (Depan MALL EPICENTRUM Mataram)
k. ATM BANK MANDIRI Jalan Bung Karno Kec. Mataram Kota Mataram (Depan RS. BIOMEDIKA MATARAM)
l. ATM MANDIRI Jalan HOS COKOAMINOTO Link. Cemare, Kec. Selaparang Kota Mataram;
m. ATM BNI Jalan HOS COKOAMINOTO Link. Karang Baru, Kec. Selaparang Kota Mataram.
n. ATM BNI I Kec. Kediri Kab. Lombok Barat;
o. ATM BNI II Kec. Kediri Kab. Lombok Barat
Kronologis. Pelaku (LWP alias WR alias CK, TY alias IB alias JW, dan EBI (dalam pengejaran) dengan menggunakan sepeda motor menuju GERAI ATM kemudian dengan mempergunakan linggis mencongkel mesin ATM dan mengambil uang yang ada di Kotak EXIT SHUTER.
Tim Resmob Polresta Mataram mempelajari rekaman CCTV yang didapatkan dari masing-masing TKP dan mengarah kepada pelaku atas nama LWP alias WR alias CK WR alias CK yang pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 wita Tim Resmob Polresta Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku LWP alias WR alias CK di rumahnya, setelah itu berdasarkan hasil interogasi pelaku Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku lainnya atas nama TY alias IB alias JW namun pada saat Tim melakukan pencarian barang bukti di daerah Ampenan Kota Mataram para pelaku mecoba melarikan diri sehingga Tim Resmob Polresta Mataram melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan kearah kaki palaku karena tidak mengindahkan tembakan peringatan Tim, setelah Tim berhasil menemukan barang bukti kemudian pelaku LWP alias WR alias CK dan TOYIBAT alias IBAT alias JARWO dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bawa para pelaku juga melakukan kejahatan pencurian bersama dengan pelaku lainnya yang bernama HS alias LH dan HDR alias AD, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penangkapan pelaku HS alias LH dan HDR alias AD tanpa adanya perlawanan di rumah masing-masing.
Adapun identitas para Tersangka:
a. LWP alias WR alias CK, Lk, 25 Th, Islam/Sasak, Alamat : Jl. Tgh. Faisal Kel. Turida Kec. Sandubaya Kota Mataram. (RESIDIVIS CURAT)
b. TY alias IB alias JW, Lk, 30 Th, Islam/Sasak, Alamat : Lingk. Gerung Butun Barat Kel. Turida Kec. Sandubaya Kota Mataram. (RESIDIVIS CURAT)
c. HS alias LH, tempat tanggal lahir endang lekong tgl 12 Juli 2003, 17 Tahun, sasak/islam, pekerjaan buruh, alamat Lendang lekong kel turide kec sandubaya kota mataram
d. HDR alias. AD, Gerung Butun Barat, 16 Februari 1995, 25 Tahun, Sasak/Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Brawijaya Link. Gerung Butun Barat, RT 003, RW 287, Kel. Mandalika, Kec. Sandubaya Kota Mataram
Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain:
a. 1 (satu) potong baju kaos oblong ukuran 1) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY No Pol : DR 3190 CV, warna coklat hitam
d. 1 (satu) potong celana panjang jenis jean merk WANDERLUZT warna hitam
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP (ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara)
Kerugian:
Rp. 28.050.000 (dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah), adapun rincian kerugian diatas sebagai berikut :
Uang Tunai yang berhasil diambil pelaku pada EXIT SHUTER ATM sebesar Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Kerugian kerusakan mesin ATM sebesar Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
Kerugian tersebut diatas merupakan kerugian pada 4 (empat) unit mesin ATM sesuai dengan Laporan Polisi yang ada.