Polda NTT Amankan 39 Orang Bukan Pasutri, Selama Operasi Pekat Turangga 2018

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur bersama bersama jajaran Polres mengamankan 39 orang bukan pasangan suami-istri selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Turangga yang berlangsung sejak 6 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan minuman keras (miras) dan senjata tajam (Sajam).

Dalam rilis yang diterima media ini dari Subbidpenmas Bidhumas Polda NTT, Jumat (28/12) malam, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Operasi Pekat Turangga 2018 Polda Nusa Tenggara Timur yang dimulai sejak 6 hingga 20 Desember 2018 dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi ancaman keamanan dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat dalam menyambut perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

“Untuk dapat menciptakan sitkamtibmas yang aman dan nyaman, maka Polri setiap tahun menggelar operasi dengan sasaran penyakit masyarakat yang diartikan sebagai bentuk perilaku tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial sehingga menghasilkan perkara menyimpang dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat atau gangguan kamtibmas lainnya dengan tujuan menciptakan rasa aman dan nyaman serta kondusif menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019,” kata Jules.

Ia menambahkan, Kekuatan personel yang terlibat dalam Operasi Pekat Turangga 2018, berjumlah 974 personel yang terdiri dari 150 orang personel Polda NTT dan 824 orang personel Polres.

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Turangga 2018, pihak kepolisian berhasil mengamankan 39 orang bukan suami istri yang terduga melakukan pelanggaran prostitusi.

Selain itu juga diamankan 3.540 liter miras lokal, 170 botol miras, 194 Sagiko dan 7 kaleng Bir.

Sebanyak 120 bilah senjata tajam (sajam), 1 pucuk senpi organik dan 1 pucuk senpi laras panjang juga berhasil diamankan.

Ada pula kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat berupa 10 unit mobil, 54 unit sepeda motor beserta 83 unit knalpot racing.

Untuk kasus perjudian, kata Jules, polisi mengamankan 4 pak kartu remi, 1 ekor ayam, 1 bilah pisau taji, 1 Buah Mok, 1 buah perlak, 1 buah bola guling, 19 lembar Paito, 59 lembar rekapan, 3 buah bolpoin, 6 buah HP, 4 buah kertas karbon, 2 buah tas, dan uang tunai sebesar Rp. 2.581.000.

Untuk kategori makanan kadaluwarsa, polisi menyita 660 bungkus/botol makan/minuman kadaluarsa serta 1 dus obat keras Makstri yang kadaluwarsa.

Selain itu juga diamankan 6 buah petasan besar, 60 dos petasan, 11 pak kebang api, 32 buah meriam kaleng/mambu, dan 5 botol spiritus.

Pelaksanaan Operasi Pekat Turangga 2018 ini dilaksanakan di seluruh jajaran Polda NTT dengan didukung oleh instansi terkait dan mitra kamtibmas untuk menciptakan situasi kamtibmas yang damai dan nyaman. (Siaran Pers Humas Polda NTT/L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *