Polda NTT Kembali Ungkap Kasus Human Trafficking

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com [ Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimsus) Polda NTT kembali mengungkap kasus dugaan human Trafficking (tindak pidana perdagangan orang).

Dalam kasus ini, dua orang menjadi korban, yakni berinisial DYM (20) dan ESL (16), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hal itu disampaikan Kasubdit II Renakta Direktorat dan Krimina Umum Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan saat jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat (31/5).

Tatang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Iriyanto Abdulla, orang tua korban ESL yang telah bekerja di Johar Malaysia.

“ Korban menelpon orang tuanya dan menyampaikan bahwa telah bekerja di Malaysia. Orang tua korban sangat terkejut mengetahui anak mereka telah bekerja di Malaysia tanpa izin sehingga atas dasar itu, Abdullah melaporkan kasus ini ke Polda NTT,” ujar Tatang yang saat itu didampingi Ipda Viktor Nenotek.

Berdasarkan laporan orang tua korban, lanjut Tatang, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan para tersangka, yaitu berinisial AS (32) dan KT (47), warga Kota Kupang, sementara FST (41) dan S (44) asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Ada dua tersangka berinisial YB dan AB dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda NTT.

Menurut Tatang, YB dan AB melakukan perekrutan terhadap korban DYB dan ESL. “ YB dan AB berpacaran dengan kedua korban,” jelas kata Tatang menjelaskan.

Setelah itu, kedua korban diserahkan kepada tersangka AS. Selanjutnya, AS mendatangi tersangka KT untuk mencarikan orang yang bisa mempekerjakan dua korban ini di luar negeri.

Lalu tersangka KT menghubungi tersangka S yang beralamat di Batam menyampaikan bahwa ada dua orang (dua korban) mau bekerja di luar negeri.

Dikatakan Tatang, tersangka S lalu mentransfer uang sebesar Rp 12 juta ke rekening BCA milik tersangka KT, lalu tersangka KT mentransfer uang tersebut ke rekening BRI milik JK.

Tersangka S juga membelikan tiket pesawat dari Kupang ke Batam untuk kedua korban yang kode boking dikirimkan kepada AS. Lalu diberikan kepada FST untuk diprint tiketnya dan diberangkatkan kedua korban ke Batam.

Tersangka S memberikan uang operasional sebesar Rp 2 juta untuk keperluan kedua korban di Bandara.

Kedua korban tiba di Batam dan dijemput tersangka S, lalu ditampung di rumahnya di Kota Batam. Dalam proses penampungan, dibuatlah identitas palsu kedua korban.

” Kita juga temukan di Imigrasi Batam, dan terbitlah paspor untuk berangkat ke Malaysia dengan data yang sudah dipalsukan. Data yang dipalsukan adalah Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP,” kata Tatang.

” Empat tersangka sudah kita tangkap. Tiga tersangka kita tangkap di Kota Kupang, dan satu tersangka kita tangkap di Batam,” ujarnya.

Keempat tersangka diamankan beserta barang bukti berupa dua buah handpone, buku rekening, dan dokumen palsu korban.

” Tersangka KT adalah seorang perempuan berumur 47 tahun. Dia juga residivis yang baru keluar penjara tiga bulan lalu,” beber Tatang.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (10, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang – undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancamana 15 tahun penjara. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *